HASIL PUTUSAN GUGATAN PERDATA 5,2 M UANG MILIK GEREJA MASEHI INJILI DI MINAHASA SAH TAK TERBANTAHKAN UJAR NOTJE KARAMOY SH

Daerah

TOBAFORINDO – Sulawesi Utara | kamis 24 September 2026 Salah satu kuasa hukum BPMS GMIM Notje Karamoy SH mengatalan objek gugatan 5,2 milyar
dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Ronald Massang, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H dan Erni Lily Gumolili, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2026 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Inggrid Lidia Tjiko’e, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.

Adapun salah satu bantahan terhadap unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHAP Perdata dalam Putusan pengadilan Nomor : 660/Pdt.G/2025/PN Mnd.

Salah satu kesimpulan Hakim adalah bahwa Tergugat I, II, V dan VI terkait Unsur-Unsur PMH: Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas secara kumulatif, maka gugatan Para Penggugat pada pokok perkara harus ditolak seluruhnya;

Bahwa oleh karena seluruh dalil Para Penggugat telah terbantahkan dengan sempurna, maka beralasan menurut hukum bagi Yang Mulia Hakim untuk menolak gugatan Para Penggugat.

Di telusuri oleh awak media ternyata Notje Karamoy SH bukan hanya Advokat yang handal namun beliau Merupakan mantan Badan Pemeriksaan Perbendaharaan Sinode GMIM Periode 2018 sampai 2022, yang terpilih di sidang Majelis Sinode (SMS) GMIM tahun 2018 dipusatkan di GKIC Novotel Manado atau Grand Kawanua Convention Center (GKIC/GKCC), Jalan A.A. Maramis, Paniki Bawah, Kota Manado, Sulawesi Utara. Acara pembukaan sidang tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI saat itu, Jusuf Kalla.

Warga GMIM diharapkan jangan sampai terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa terpeca belah tukas Notje Karamoy SH seorang Putra Tareran MINSEL