Tobaforindo – Taput | Keberadaan peternakan babi (B2) di Desa Bahal Batu ll Kecamatam Siborongborong Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian setelah membeli ternak yang diduga tidak dalam kondisi layak jual.
Salah satu warga berinisial HS, pada 10 April 2026, menyampaikan kekecewaannya kepada media setelah membeli ternak dari lokasi tersebut untuk dikirim ke Pekanbaru. Namun, dalam perjalanan, sebagian ternak dilaporkan mati sebelum tiba di tujuan
“Sebagai konsumen kami sangat kecewa. Saat dipotong, sebagian ternak yang mati ternyata dalam kondisi hamil, bahkan ada yang sudah memiliki anak. Ini jelas merugikan kami,” ujar HS”
HS juga mempertanyakan kelayakan ternak yang dijual. Menurutnya, ternak yang sudah mendekati masa beranak seharusnya tidak diperjualbelikan.
“Bagaimana mungkin ternak yang sudah mau beranak masih dijual? Kami menduga ternak tersebut tidak dalam kondisi sehat atau tidak layak edar,” tambahnya.
Lebih lanjut, HS mengaku tidak menerima dokumen pemeriksaan kesehatan hewan saat proses pembelian. Padahal, sesuai prosedur, setiap ternak yang akan dikirim ke luar daerah wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang.
Adapun persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebelum pengiriman ternak meliputi:
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) .
Hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner Rekomendasi atau izin pengeluaran ternak dari daerah asal,
Pemeriksaan fisik oleh petugas berwenang
Dokumen lalu lintas ternak yang sah
Dugaan pelanggaran ini mengarah pada perusahaan pengelola, yakni PT Satwa Karya Prima, yang disebut-sebut tidak memperhatikan standar kelayakan dalam penjualan dan pengiriman ternak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan melalui perwakilannya bermarga Gultom belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi oleh media.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tapanuli Utara, Sey Pasaribu, saat dimintai tanggapan terkait keberadaan kandang ternak tersebut, mengaku tidak ada koordinasi dengan pihaknya.
“Tidak ada koordinasi,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola kandang yang juga bermarga Gultom terkait dugaan penjualan ternak tidak layak hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Sejumlah kejanggalan lain turut mencuat, di antaranya penggunaan faktur bon atas nama PT Satwa Karya Prima dalam proses transaksi, yang memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta pengawasan distribusi ternak tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan lalu lintas ternaak di wilayah Tapanuli Utara, yang berpotensi membuka celah masuknya penyakit hewan serta merugikan konsumen.
(Edys lumbantoruan)



