Petani Cabe Nyambi Menanam Ganja
Ditangkap Polisi Di Simalungun
TobaForIndo || Simalungun, Seorang petani cabe nyambi menanam ganja diperladangan miliknya, ditangkap Polisi dari ladangnya yang terletak di Desa Sinar Baru Kecamatan Silimakkuta Kabupaten Simalungun pada hari Selasa
(15/Feb) Malam
“Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti, Puluhan batang pohon ganja dan daun ganja kering siap pakai dan siap edar sebanyak brutto 520 gram”.
Sesuai keterangan dari Kasubbag Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batu bara SH.Jelasnya kepada wartawan, bahwa penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat ke Sat Narkoba.
Dan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono memperintahkan Kanit I (satu) Iptu Dian Saputra S.Sos, untuk melakukan penyelidikan kelokasi.
Setiba di lokasi,tepatnya disebuah Lapangan, anggota melihat ada beberapa orang lelaki, dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba.
Dengan sigapnya anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, Dan berhasil dengan tertangkapnya satu orang lelaki dewasa diketahui berinisial H.S.(lk) 29 tahun Warga Desa Rakut Besi, Kecamatan Silimakkuta, Kabupaten Simalungun.
Berhasil diamankan dari H.S sebagai barang bukti dengan ditemukannya dari dalam sebuah bungkusan plastik asoy berwarna biru berukuran kecil, diduga daun ganja jering.siap edar
Diinterogasi,pelaku ini mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dia juga mengaku bahwa ganja tersebut baru saja dibelinya dari temannya yang telah kabur, berinisial S.G.warga Desa Sinar Baru Kecamatan Silimakkuta Simalungun
Dilakukan pengembangan dengan mencari SG, tepatnya dipukul 23.30 wib S.G berhasil ditangkap dari perladangan cabe miliknya. Diinterogasi S.G mengakui bahwa ganja yang ditemukan dilokasi penangkapan awal, didalam sebuah plastik assoy berwarna putih, diakuinya miliknya.
Kemudian dilakukan penggledahan diperladangan cabe milik pelaku, Team sat narkoba kembali menemukan 10 batang pohon ganja siap panen. Saat diinterogasi pelaku ini mengakui bahwa bibit ganja tersebut dia peroleh dari seseorang lelaki di Langkat
Untuk mempertanggung jawabkan dari segala perbuatannya tersebut, Team 1 Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos, memboyong kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan keruangan Satres narkoba Polres Simalungun. Pungkas Humas Ipda Arwansyah diakhir keterangannya
Mengenai penangkapan itu, oleh Kapolres Simalungun AKBP Nicolas D.A.SH.SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono SH. membenarkan penangkapan tersebut, Pungkasnya
“Kini kedua pelaku untuk sementara telah kita tahan, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan dikenakan sanksi sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutup Adi.(Deni.S)