Pesangon Tidak Diberikan Mantan Kadiv SDM Tirtanadi Sumut Bunkam Saat di Konfirmasi

Medan

TOBAFORINDO.com | Medan, Ratusan Pekerja Air Minum PDAM Tirtanadi resah dikarenakan status yang selama ini sebagai tenaga kerja honorer buruh harian lepas Perusahaan milik daerah (Perumda) yang dialihkan ke swasta pihak ketiga PT.Davensi Trio Usaha,namun setelah adanya perubahan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), Senin (23/10/23).

 

Melihat laporan dan informasi terkait keresahan yang di alami 376 tenaga kerja outsourcing yang di pimpin oleh PT.Davensi Trio Usaha yang berada di jalan Sutomo Bambu I kec.Medan Perjuangan Kel.sidorame barat II dari sumber yang layak dipercaya dan yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyampaikan sejak menjadi tenaga kerja Perumda Tirtanadi dan sejak adanya pengalihan Tenaga Alih Daya (TAD), pesangon tenaga honorer yang di outsourcing tidak di berikan oleh perusahaan BUMD PDAM Tirtanadi.

” Kami yang sudah bekerja sekian lama nya di perusahaan air minum seharusnya mendapatkan hak kami yang di berhentikan sebagai tenaga honorer, seperti pesangon dan BPJS tenaga kerja tapi kenapa setetelah kami diberhentikan pesangon kami yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak dikembalikan ” , terang sumbertersebut kepada awak media.

Yang seharusnya karyawan honorer setara dengan PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan karyawan pemerintah yang dipekerjakan dengan status kontrak dan diberikan hak-hak dan tunjangan yang sama dengan PNS, namun semua sirna sejak di berlakukan outsourcing.

Ironisnya, para karyawan tersebut diberhentikan tidak mendapat apapun berupa pesangon ataupun hak hak normatif mereka sesuai dengan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dinegri ini sehingga dapat disimpulkan pihak Tirtanadi tidak menjalankan atau kangkangi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Lanjut Sumber menerangkan pada tanggal (21-10-23) mengatakan kepada awak media bahwa perpindahan tenaga alih daya (TAD) tidak pernah adanya sosialisasi yang di berikan kepada mereka sebagai tenaga honorer dan diintimidasi saat mereka menolak adanya outsourcing di perusahaan air minum, namun apa yang mereka dapat , namun mereka mendapatkan intimidasi dan tekanan sehingga beberapa dari mereka diberhentikan.

READ  Diduga Ratusan Tenaga Kerja Honorer PDAM Tirtanadi Sumut Diberhentikan Tanpa Pesangon.

Sumber juga mengatakan kepada
awak media, ada dari mereka yang di berhentikan secara sepihak karena keberatan atas keputusan dari pimpinan PDAM Tirtanadi melalui Kabid SDM yang pada saat itu masih di pimpin ibu Zaenab. Pemberhentian sepihak tersebut ada 7 tenaga honorer yang mana mereka sudah bekerja dan mengabdi di PDAM Tirtanadi selama puluhan tahun, karena keberatan pihak PDAM langsung memberhentikan secara sepihak.

Melihat hak-hak tenaga kerja tidak di berikan awak media melakukan penelusuran ke PT.Davensi Trio Usaha, mempertanyakan atas keluhan tenaga kerja yang di swasta kan pihak ketiga.

Adapun keterlibatan PT. Davensi Trio Usaha atas perpindahan tenaga kerja honorer ke outsourcing awak media kembali mempertanyakan kepada kepala cabang PT. Davensi Trio Usaha Ahmad Nahdi di kantor nya yang berada di jalan Sutomo Bambu I kec.Medan Perjuangan Kel.sidorame barat II.

Ahmad Nahdi juga mengatakan kepada awak media bahwa perpindahan tenaga honorer tersebut sudah di sosialisasikan sebelumnya ke perusahaan air minum PDAM Tirtanadi Sumut.

Nahdi juga melanjutkan bahwa mengenai prihal tuntutan yang di minta mereka atau hak-hak mereka sudah ada ketentuan dari PDAM Tirtanadi sendiri, mengenai pesangon yang di minta jika mereka berhenti baru di keluarkan jika masih bekerja pesangon tidak akan dikeluarkan.

Terpisah prihal tersebut Nahdi juga berbicara bahwa BPJS tenaga kerja tidak bisa diklaim sebagai membekap apabila terjadi kecelakaan kerja dan Perusahan tidak menanggung hal tersebut dalam penyampaian nya kepada awak media.

Nahdi juga menyampaikan terkait tanda tangan kontrak kerja yang di buat pada bulan Agustus tahun 2022 itu keterlambatan dan perpanjangan BPJS tenaga kerja juga sudah di aktifkan pada bulan Maret 2023,untuk selebihnya bukan haknya untuk menjawab dan me? persilahkan untuk menanyakan langsung ke SDM PDAM Tirtanadi

READ  Diduga Ratusan Tenaga Kerja Honorer PDAM Tirtanadi Sumut Diberhentikan Tanpa Pesangon.

 

Dalam hal ini kepala cabang PT.Davensi Trio Usaha terkesan menutupi sesuatu dan melempar bola ke PDAM Tirtanadi Medan, atas perubahan sistem dari honorer ke outsourcing yang di pimpin langsung PT.Davensi Trio Usaha yang mana pesangon dan BPJS tenaga kerja tidak dapat di klaim.

Keterangan dari Ahmad Nahdi, dia menyangka atas hal tersebut sebagai Kacab PT.Davensi Trio Usaha atas perpindahan tersebut mengatakan kepada awak media bahwa tenaga kerja yang dalam pimpinannya mengatakan bahwa pendapatan yang di berikan kepada tenaga kerja PDAM Tirtanadi sangat besar dan lebih besar dan melebihi dari UMR.

Selanjutnya awak media kembali mengkonfirmasi mantan Kadiv SDM Zaenab yang menjabat sebagai Kadiv perencana PDAM Tirtanadi Sumut,melalui via whatsApp Rabu (25.1/.2021) Zaenab PDAM Tirtanadi mempersilahkan konfirmasi ke Sekper.

Dalam hal ini Zaenab selaku mantan kadiv SDM terkesan menghindar dan melempar kembali ke sekper Dicky yang mana sebelumnya tidak pernah merespon terkait konfirmasi yang di berikan.

Diduga dalam hal ini keterlibatan mantan Kadiv SDM terhadap dugaan penghapusan pesangon kepada tenaga honorer yang di outsourcing kan, terkait prihal tersebut pihak-pihak yang merugikan dan melanggar ketentuan undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan : peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tetap berlaku adalah PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA; PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK; dan PP No 36 tentang Pengupahan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Alih Daya/Outsourcing
Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.

READ  Diduga Ratusan Tenaga Kerja Honorer PDAM Tirtanadi Sumut Diberhentikan Tanpa Pesangon.

Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

Prihal tersebut atas apa yang dialami oleh tenaga kerja yang di alih dayakan, pihak DPRD Sumut khusus nya komisi C Disnaker Sumut, PHI dan ombudsman segera memperhatikan keluhan tenaga kerja yang mana hak-haknya tidak diberikan.
(M2)