PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOL 1 JENIS GANJA OlEH DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA PAPUA BARAT DAYA

Daerah

Tobaforindo – PBD | Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya (kamis/23 Apil 2026)

Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa 07 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT Pengedar berinisial FDF & TS berhasil ditahan diPelabuhan kota Sorong dengan berat 3.166,48 gram
Adapun Barang bukti yang ditemukan yaitu
1. 1 (satu) tas berwarna biru berisikan 60 buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja
2. 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
3. 1 (satu tas jinjing berwarna putih berisikan 50 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
4. 1 (satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
5. 1 (satu) buah tas koper berwarna hijau toska
6. 1(satu) buah tas jinjing berwarna kuning
7. 2 buah lakban bening
8. 1 Unit telepon seluler merk (Galaxy) tipe A 17

Sementara pengungkapan kasus yang ke dua dilakukan pada hari Senin 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT pengedar berinisial Z.M.G Berhasil dibekuk oleh tim tim Dit Res narkoba Polda Papua Barat Daya di pelabuhan kota Sorong adapun barang bukti yang ditemukan
1. 1 (Satu) buah tas ransel berwarna hitam merk “Sportex”
2. 60 (enam puluh) plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
3. 64 (enam puluh empat) buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
4. 2 (dua) buah kantong plastik hitam
5. 2 (dua) buah platban warna coklat
6. 1 (satu) unit telepon seluler merk Nokia berwarna hitam

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari [PNG] dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sorong prov Papua Barat Daya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 11 ayat 2 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

(Hermanto,pardosi).