Tobaforindo.com – Medan | Baru-baru ini viral video berhasilnya Polrestabes medan mengamankan 4 (empat) orang pelaku yaitu YAS (55), AKN (39), BS (47), RT(48) dengan modus 365 jo 35 pencurian dengan kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain ungkap pihak sat rekrim polrestabes medan dalam video tersebut sementara pihak yang di sebut petugas POJF (Pengamanan Objek Jaminan Fidusia) dilengkapi surat-surat, bukti dan ijin tugas resmi dari pihak perusahaan pembiayaan.

Berikut kronologis kejadian
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025 terpantau di Jalan Turi Medan Kota oleh team PT Beta
Indah Nusantara (PT.BIN) satu unit mobil yang menunggak di leasing Toyota Astra Nopol 1187 NK
Finance Jl. ISkandar Muda.
Bahwa sebelum team PT. Beta Indah Nusantara melakukan Eksekusi terhadap Kendaraan
Mobil Merk Toyota Avanza menyiapkan dokumen
eksekusi sebagai berikut :
(1) Surat Kuasa dari PT. Toyota Astra Finance kepada PT. Beta Indah Nusantara;
(2) Surat Tugas dari PT Beta Indah Nusantara kepada Petugas Eksekusi dilapangan
(3) History Payment/Rekap Pembayaran Debitur;
(4) Sertifikat Fidusia;
(5) Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia (SPPI)
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, 2 orang team PT. Beta Indah
Nusantara menjumpai pemakai mobil tersebut yaitu sepasang suami istri di Jl. Turi Kelurahan Teladan Timur sambil menunjukan dokument lengkap dan mengatakan, “selamat siang buk, izin, Kami dari Leasing TAF menyampaikan, bahwa mobil yang ibu pakai saat ini, telah menunggak sejak bulan Juli 2017 (Menunggak 23 bulan) dan angsuran yang sudah dibayar sebanyak 25 angsuran), apakah ibu kenal dengan Pak
Usman (Debitur)?, ibu itu menjawab tidak kenal;
Pemakai mobil tersebut sembari marah – marah dan menuduh team POJF tidak jelas atau menuduh Penjahat, kemudian salah satu team PT. BIN menyatakan, kalau ibu takut dan gak percaya kami ini dari leasing TAF, ayo kita ke leasing TAF sekarang, si pemakai unit tersebut tidak mau.
Kemudian team PT. BIN mengajak ke Polsek Medan Kota, lalu ibu pemakai mobil tersebut
mau ke Polsek Medan Kota, sesampainya di Polsek Medan Kota, karena Mobil yang dimaksud tersebut sudah berubah warna dari warna Putih menjadi warna Hitam dan dari Nomor Polisi BK 1187 NK menjadi Nopol BK 1813 VV, team PT. BIN meminta supaya sama-sama mengecek/melihat nomor ranga dan nomor mesin kendaraan tersebut apakah sesuai dengan dokument yang dipegang oleh team PT BIN, setelah diperiksa, nomor rangka dan nomor mesin ternyata sesuai dengan dokumen yang dipegang oleh team PT.BIN (ada bukti Foto/Video) karena nomor rangka dan nomor mesin telah sesuai dengan dokument yang
dipegang oleh team lapangan PT. BIN, maka team lapangan PT.BIN menyatakan mobil ini milik TAF dan ibu tidak ada hubungan hukum dengan mobil ini karena ibu tidak mengenal dengan nama Debitur.
Video yang dilakukan pelapor, klik tautan berikut : https://youtube.com/shorts/VA_m5aLPcxw?si=C6n5BB7E5gyjZbSf
Kemudian ibu itu marah-marah dan terjadilah percekcokan di depan Polsek Medan Kota (Ada Video Kejadian) saat percekcokan tersebut terjadi, Ibu pemakai mobil tersebut menarik-narik kerah baju salah satu team dari POJF dan salah satu team PT. BIN rekaman sembari merekam video peristiwa itu, karena di dokumentasikan pihak dari POJF Ibu pemakai mobil tersebut tidak terima sehingga merampas handphone milik yang merekam lalu yang bersangkutan berusaha mengambil HP nya dari tangan Ibu pemakai Mobil itu dan salah satu anggota Polsek Medan Kota datang menengahi dan mengajak supaya didalam kantor di mediasi.
Di saat mediasi, Ibu tersebut tidak terima mobil yang dipakainya itu adalah mobil status nunggak di leasing TAF dan tidak mau mobil tersebut dibawa ke gudang TAF. Sehingga ibu pemakai Mobil tersebut menelepon keluarganya yang di duga anggota polisi, mediasi tidak tercapai, 20 menit kemudian atau sekitar Pukul 15.20
anggota Resmob Polrestabes Medan datang langsung membawa Paksa 4 orang team PT. BIN yaitu: YAS, BS, RT, AKM (Di ruang lingkup Polsek Medan Kota) informasi kanit langsung perintah Pak kasat.

Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., denga spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.
Dan satu hari setelah penangkapan atau pada Tanggal 22 Mei 2025, Kombes Pol Gidion Arif Srtyawan bersama Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan bawahanya
langsung melakukan Press Release di depan Satreskrim Polrestabes Medan dengan mengatakan, YAS, BS, RT, AKM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 53; dengan Barang bukti 1 buah HP Merk Iphone 12 Promax dan
6 HP milik tersangka, Pelapor/Korban atas nama Lia Praselia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Polrestabes Medan belum
menyerahkan salinan BAP tersangka kepada keluarga dan/atau Pengacaranya, selama proses penyelidikan dan Penyidikan, Pihak Polrestabes Medan tidak ada
mencoba melakukan Restoratif Justis atau perdamaian sebagaimana perintah atau anjuran dari Kapolri.
Pihak PT. BIN sudah mencoba mengajukan perdamaian dengan meminta nomor hp pelapor kepada Kanit Resmob, akan tetapi kanit Resmob mengalihkan dan justru
memberikan nomor hp orang yang bukan pelapor/keluarga Pelapor.
“Team Pengacara dari Tersangka YAS, BS, RT, AKM, telah meminta SP-Han, SP-Kap, SPDP, dan Turunan BAP TSK, akan tetapi tidak lengkap diserahkan, berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas ada kejanggalan-kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Polrestabes Medan terhadap mekanisme penangkapan/penahanan, penetapan tersangka, Penyitaan Barang bukti”, ucap team pengacara tersangka.
Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Baresman Siallagan SH.MH., mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan akta permohonan Praperadilan Nomor : 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tanggal 28 Mei 2025 dengan pemohon ; Dr. Longser Sihombing SH.MH, Ishak Rudianto Sihite, SH., Robby Cristian Tamba, SH., Roas Gito Siagian, SH., Dedy Ferry Iswandi Sianturi, SH., Beresman Siallagan, SH.MH., Ipan Sinaga SH.
“Sehingga patut untuk diajukan Praperadilan, dan mengajukan Pengaduan Masyarakat ke
IRWASDA, PROPAM, dan WASSIDIK”, tambah team pengacara tersangka. ( / Tim)