Tobaforindo.com – Papua Barat Daya | Maraknya Industri Kayu yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya yang membuat beberapa pengusaha tergiur untuk melakukan perambahan hutan di wilayah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan Maupun Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya yang menerima atau memasok kayu pacaran langsung ke Industri, salah satunya CV Sorong Timber Irian (STI) atau yang sering di sebut Alco.
Dimana STI ini telah mampu melakukan pengelolaan kayu pacakan masyarakat atau kayu bantalan ini tanpa adanya pantauan dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Dimana hal pengelolaan kayu pacakan Itu, seringkali menjadi sorotan mata dari masyarakat baik di siang hari maupun malam hari lalu lalang truk bermuatan kayu jenis Isuzu warna putih yang ketahui milik CV STI atau Alco. Dan truk jenis Mitsubishi Canter yang disewa atau milik pengusaha yang menjadi pemasok kayu bantalan hasil pacakan masyrakat ke CV STI
Menariknya kayu bantalan yang di angkut oleh sejumlah truk tersebut ada yang langsung ke Pabrik CV STI yang beroperasi di daerah Klalin maupun ke gudang penimbunan yang berada di jalan Karantina atau yg biasa disebut sebagian masyarakat sawah sawah. Dengan sebegitu bebasnya beroperasi baik siang maupun malam.
Pantauan awak media ini, hampir tiap hari mobil bermuatan kayu olahan yang siap kirim atau export ataupun pacakan masyarkat yang keluar masuk, di gudang maupun pabrik CV STI.
Miris memang, dalam pemikiran sehat, dan menjadi tantangan bagi setiap Organisasi Masyarakat maupun Akademisi, yang sering kali mengkritisi kinerja Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut sala satu Mahasiswa yang sering getol menyuarakan keresahan masyarakat, menilai Pemerintah Provinsi dan APH sangat lemah, dalam menghadapi oknum pemain kayu yang Bernama Mingho ini, dengan aktifitasnya yang begitu mulus berjalan tanpa ada sentuhan Hukum, kata AR Selasa 27 Mei 2025.
Dan sangat jelas dalam ingatan kita, bahwa Mingho ini kan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya sekitar tahun 2020, tapi sekarang dia semakin merajalela dalam mengoperasikan industrinya, ada apa dengan Pemerintah kita ini dan APH? Imbuhnya.
Dengan pernyataan AR, jika pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum, tidak menindak tegas oknum penebangan hutan, maupun Industri yang menerima kayu pacakan, maka pihaknya akan mengerahkan massa dari masyarakat maupun Universitas untuk melakukan demonstrasi dan menuntut, pelaku Industri yang tidak memenuhi persyaratan dan juga menerima kayu pacakan yang dijadikan kayu ekspor di perhadapkan dengan HUKUM yang berlaku, tegasnya, Sekitar 18:30 WIT.
Kami ini anak asli papua, dan saya selain duduk di bangku Kuliah, Saya juga bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan, yang memiliki peran penting untuk melirik persoalan hutan dan lingkungan hidup, yang tidak beres akibat lemahnya kinerja Pemerintah, maupun Aparat Penegak Hukum.
Kami meminta dua petinggi di Provinsi Papua Barat Daya yaitu, Gubernur dan Kapolda, tolong memangil Pemilik atau pihak managemen CV, Sorong Timber Irian (Alco) agar di pertanyakan asal kayu bantalan segitu banyaknya tiap hari di dapat, dan apakah selama ini sudah memenuhi izin dan aturan serta sudah melakukan penanaman kembali (REBOISASI)?? Kata AR dengan nada kesal. /(Tim)