Penetapan Tersangka Supir Sawit Oleh Polda Jambi Menyalahi Prosedur Hukum.

Jambi

TOBAFORINDO.com | Penangkapan supir pembawa buah sawit dari lokasi eks pt rkk yang bernama Ardiansyah bin zarkasih warga pematang raman menyalahi aturan, Ardiansyah sendiri ditangkap serta sempat dilakukan pemukulan oleh oknum koperasi fajar pagi kemudian diantarkan oleh pihak koperasi fajar pagi ke polda jambi, setelah dilakukan pemeriksaan unit 3 jatanras dirkrimum Polda jambi menetapkan sdr.ardiansyah bin zarkasih sebagai tersangka dengan dugaan pasal 363 tentang pencurian atas laporan koperasi fajar pagi.

Ardiansyah bin zarkasih sendiri hanyalah supir amprah pengangkut buah sawit yang tidak mengerti tentang permasalahan yang terjadi,

Pada tanggal 15 september bertempat didepan Polda Jambi Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Provinsi Jambi dan Tim Hukun Pimpinan Pusat STN melakukan konfrensi pers untuk meluruskan permasalahan ini dihadapan beberapa media.

Menurut Haris selaku Tim Hukum PP STN sudah melakukan permohonan penangguhan sdr ardiansyah kepada dirkrimum polda jambi, menunggu tanggapan sampai besok dijawab oleh subdit III Jatanras.

Haris mengatakan bahwa ada prosedur yang dipaksakan Oleh Polda Jambi yaitu
Pertama bahwa sdr ardiansyah hanyalah supir yang tidak terlibat dalam urusan konflik dan tidak tergabung dalam kth.
Kedua sdr ardiansyah bukan ditangkap polisi melainkan diserahkan oleh koperasi fajar pagi, Ketiga sdr ardiansyah tidak pernah dilaporkan sebelumnya oleh koperasi fajar pagi, karena yang dilaporkan adalah ketua 4 KTH.
Keempat sampai saat ini pihak keluarga belum menerima satu buah surat pun terkait dengan penangkapan maupun penahanan.
Bahkan ketika saudara ardiansyah meminta visum terkait pemukulan tidak digubris oleh polda jambi.

Sementara christian napitupulu selaku ketua pw STN Jambi menyatakan, kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh 4 KTH diakibatkan oleh tidak adanya penyelesaian yang konkret dilakukan pemerintah daerah dilahan kawasan hutan eks PT RKK yang saat ini adalah konsesi PT.WKS,
Terkait penangkapan supir tersebut, christian napitupulu sangat menyayangkan Polda Jambi
Tanggung jawab penangkapan orang sudah diserahkan dengan pihak koperasi dan apabila berbicara penetapan tersangka harus perlu pembuktikan kebenaran kepemilikan lahan yang sah oleh koperasi fajar pagi, bukan langsung ditetapkan tersangka.

Apabila berbicara tanaman, sawit itu murni semua ditanam oleh PT RKK, koperasi itu hanya menjalin kerja sama produksi, pada masa yang lalu hanya bermodal kk dan KTP.
Selain itu koperasi fajar pagi hanya menjalin kerja sama diwilayah apl seluas 74 ha, sementara yang dipanen sekarang adalah kawasan hutan yang dibebani izin PT.WKS.
jadi dengan gugurnya hak PT.RKK gugur jugalah kerja sama tersebut, karena sudah sampai kasasi di PTUN, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dibuat rkk.
Terkait tentang kepemilikan sawit, hari ini sawit tersebut menjadi milik negara, masyarakat bisa kembali mengakses tanah dan tanaman tersebut dengan Program Perhutanan sosial seperti yang diatur dalam Permenklhk no 9 tahun 2021 dengan skema Kemitraan Kehutanan, bekerja sama dengan si pemilik izin konsesi yaitu pt.wks sedangkan sawit tersebut diberi jangka benah selama satu daur dan akan kembali menjadi tanaman hutan, adapun yang berhak melaporkan kegiatan dikawasan hutan itu adalah negara melalui dinas terkait tentang penguasaan kawasan hutan UU 18 Tahun 2013 dan akan ditindak oleh Gakkum KLHK sebagai tim Penegakan Hukum yang ada di KLHK bukan kepolisian.

Sementara 4 KTH ini sedang dalam proses pengajuan perhutanan sosial dan menunggu proses verifikasi teknis namun masih menunggu PT.Wks bersurat ke KLHK tentang NKK.

Dari awal konflik ini PW STN Jambi sudah menegaskan kepada Pemerintah Daerah provinsi jambi untuk segera membentuk tim verifikasi subjek dan mengosongkan lahan tersebut, karena bukan saja 4 KTH yang berada dilokasi tersebut, tetapi ada koperasi mekar sari, koperasi fajar pagi, bahkan masyarakat Desa Betung uang disuport oleh oknum untuk melakukan kegiatan dikawasan Hutan tersebut namun tidak diindahkan oleh pemerintah daerah.

Christian juga meminta Polda Jambi untuk melepaskan Sdr.Ardiansyah dan melakukan SP3 kepada 4 Ketua KTH yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Apabila sdr.ardiansyah tidak dilepaskan dalam waktu dekat maka tim hukum STN akan melakukan Pra Peradilan serta akan turun melaksanakan aksi didepan Polda. (Revaldo)