TOBAFORINDO.com | Jambi. Sudah tiga hari empat kelompok tani hutan yaitu kth rimbo betung,kth betung bersatu, kth alam bersemi, kth talang petanang yang tergabung dalam tiga desa yaitu Desa Betung, Desa Pematang Raman, Desa Petanang menduduki pintu akses eks pt rkk yang ada didalam kawasan hutan.
Konflik ini sudah berjalan cukup lama, pasca hengkangnya pt rkk dari wilayah tersebut lahan itu dikuasai oleh oknum koperasi, oknum pejabat dengan melakukan pemanen secara rutin.
Pada 07 juni kemarin masyarakat telah melakukan aksi dikantor Gubernur Provinsi Jambi, namun sampai saat ini belum ada langkah kongkret penyelesaian oleh pemerintah provinsi jambi.
Menurut Christian Napitupulu selaku ketua PW- STN provinsi jambi
Penyelesaian sengketa di eks PT RKK yang ada didalam kawasan Hutan adalah langkah yang mudah apabila dilaksanakan.
Adapun tahapan yang harus disepakati adalah :
1.Membentuk tim Verifikasi Subjek terkait pengajuan perhutanan sosial yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
2.Dinas Kehutanan Provinsi bermohon kepada TIMDU Provinsi untuk melakukan tindakan tegas terhadap Objek lahan eks PT.RKK dengan menghentikan aktivitas semua pihak ( Status Quo )
3.Dinas Kehutanan bermohon kepada Gakkum KLHK dan Kepolisan untuk menindak aktivitas pemanenan yang dilakukan oleh Oknum – Oknum yang tidak memiliki legal standing.
Christian napitupulu juga menambahkan seharusnya aparat kepolisian harus bersifat netral bukan saja menghalangi 4 KTH untuk masuk kelokasi namun membubarkan aktivitas koperasi yang tidak memiliki hak atas pengelolaan kawasan hutan tersebut. Rabu, 26/06. (Revaldo)