Penahanan Tanpa Dasar Hukum Sah: Kuasa Hukum Pejabat Bea Cukai Sorong Desak Pembebasan, Sorot Pemecatan Prematur

Daerah

SORONG – Tobaforindo | Helly A. Nauly S.H. dan Simon Soren S.H., selaku tim penasihat hukum Kristian, seorang pejabat bagian keuangan di Kanwil Bea Cukai Sorong, menyoroti serius pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun yang menjerat klien mereka.

Kini masa penahanan Kristian di Polres Kota Sorong telah berlangsung lebih dari 100 hari. Padahal, berkas perkara yang disusun penyidik Unit PPA berkali-kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai belum lengkap dan tidak memenuhi syarat penyampaian berkas P-21.

Penahanan Tanpa Bukti Sah
Pihak pembela menegaskan, penyidik melakukan penahanan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Selama lebih dari tiga bulan lebih berkas belum layak disidangkan, itu bukti nyata belum ada dasar yang kuat untuk menahan klien kami,” ujar Simon Soren.

Ia meminta seluruh penegak hukum bertindak profesional dan berpegang pada keadilan. “Kami minta klien kami segera dibebaskan, karena tidak ada landasan hukum yang sah untuk memperpanjang penahanan ini di tengah kekurangan bukti yang nyata,” tegasnya.

Keputusan Pemecatan yang Terlalu Dini
Selain masalah proses hukum, tim kuasa hukum juga menilai keputusan pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari Kanwil Bea Cukai Sorong sangatlah terburu-buru. Langkah itu dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Pemecatan tersebut sangat prematur. Instansi seharusnya menunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah administratif yang bersifat menghukum,” jelas Simon.

Tinjauan Filsafat Hukum
Pengamat kebijakan pemerintah, Muhamad Rusli, menegaskan kasus ini menguji tiga pilar utama filsafat hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Penahanan tanpa dua alat bukti yang sah mencederai nilai paling dasar dari kepastian hukum. Hukum tidak boleh melanggar kebebasan warga negara jika belum ada alasan yang sah dan terbukti,” kata Rusli.

Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah adalah jiwa dari negara hukum. “Selama belum ada putusan hakim yang sah, seseorang tetap dianggap tidak bersalah. Menahan tanpa bukti yang cukup dan memecat sebelum putusan akhir adalah ketidakadilan prosedural yang tidak boleh dibiarkan terjadi,” imbuhnya.

Rusli berharap semua pihak kembali pada hakikat hukum yang melindungi hak setiap orang, bukan sekadar mengejar penyelesaian administratif semata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kota Sorong maupun Kanwil Bea Cukai Sorong terkait permasalahan ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua Barat Daya. (H.pardosi).