TOBAFORINDO.com | Kota Medan Sumatera Utara, Empat pabrik diduga belum memiliki izin yang berada di lokasi pemukiman penduduk dinilai hanya menyumbang debu kepada warga yang berada di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan memasuki babak baru.
Hasil amatan wartawan, ke empat pabrik tersebut yakni tiga pabrik kapur/dilomit dan satu pabrik Mixing Plant masih tetap beroperasi.
Para pekerja tampak masih bekerja dan beraktivitas seperti biasanya.
Dilokasi pabrik ditemui warga bernama Hendrik menuturkan bahwa semua pabrik masih beroperasi.
” Masih beroperasi bang. Semua masih aktif, semalam saja mobil pabrik Mixing Plant ada keluar membawa material.
Itu sebenarnya yang paling parah debunya, sampai gelap semua kalau udah itu yang lewat.
Atap – atap rumah warga pun dan pagar rumah warga tertutup debu ” ucapnya, Kamis (03/08/2023).
Hendrik menambahkan ia hanya pekerja disalah satu pabrik tersebut dan pabrik di daerah ini, milik merekalah paling lama dan sudah berdiri tujuh tahun lamanya.
” Kalau mau bicara ini biar saya telepon pemilik pabrik bernama Welly” kata dia.
Melalui saluran telepon genggam, Welly menyampaikan bahwa pabrik kapur miliknya telah mengantongi izin operasional, hanya saja ada yang mau di perbaharui oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan kata dia.
” Sudah lama, kita punya izin operasional ” kata dia diujung telepon.
Disinggung mengenai Analisis dampak lingkungan (AMDAL), karena warga mengeluhkan terkait debu yang masuk ke rumah warga.
Welly menyebut agar awak media bertanya kepada Lurah saja.
Karena semua sudah sama Lurah termasuk yang kurangnya juga lagi di review katanya.
Dipertegas kembali apakah sudah memiliki AMDAL? Welly mengatakan lagi proses review.
” Itulah ada yang mau di review ” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah Lurah Tanjung Selamat, Budiah mengatakan agar awak media berhubungan dengan pemilik pabrik saja.
” Bapak datang saja kesana ya, kalau pemiliknya tidak ada dilokasi jadi cemanna?” ucap Budiah menjawab kru awak media.
Disinggung, mengapa pendirian pabrik lebih awal dari pada pengurusan izin, mendengar hal itu, Budiah malah bertanya balik, siapa rupanya yang ngeluarkan izinnya rupanya cetusnya.
” Saya disitu (Lurah-red) pabrik itu sudah ada, saya tidak ada bekap – bekap seperti itu.
Bapak turun saja, tanya aja kesana, ” tutur Budiah.
Disinggung terkait adanya informasi tentang kedekatan khusus dengan pemilik perusahaan, Budiah balik menantang jangan menduga – duga kata dia.
” Biar aja pak kalau kalian menceritakan itu, ada buktinya” katanya lagi.
” Saya tidak ada bekap – bekap, apalagi tidak punya izin.
Maaf pak kita sudah panggil itu, kita sudah undang, kita suruh jangan dibuka lagi kalau izinnya belum lengkap” kata Lurah Tanjung Selamat.
Dalam hal ini, pemerintah setempat dinilai lambat mengetahui pendirian pabrik sehingga sudah beroperasi baru diketahui bahwa pabrik belum berizin. Budiah mengatakan ia menjabat di Kelurahan Tanjung Selamat pabrik telah terlebih dahulu berdiri.
” Udah puluhan tahun itu berdiri, tanya sama keplingnya saja” kilahnya.
Budiah pun melempar bola dari tanggung jawab dan menyuruh awak media agar bertemu dengan pemilik perusahaan saja.
Pemerintahan setempat hanya mampu mengarahkan kru awak media untuk menemui pemilik perusahaan dan keplingnya.
” Sudah Pak, bapak kesana saja, jumpai pemilik pabrik atau keplingnya,Ucap Budiah.
Diberita sebelumnya,sejumlah pihak telah dimintai keterangan mengenai pendirian empat pabrik di jalan bunga sakura II,kelurahan Tanjung selamat,kecamatan Medan tuntungan yang diduga kuat belum memiliki izin.
Hinggah kini,pabrik sudah beroperasi dan menimbulkan suatu tanda tanya ditengah-tengah masyarakat.
Jajaran pemerintah kota Medan(PEMKO)dalan hal ini dianggap telah”KECOLONGAN”
Pasalnya,selain pabrik sudah beroperasi,juga dikeluhkan oleh warga mengenai adanya polusi udara yang sudah menimbulkan dari mobil dumtruk yang selalu lalu lalang diseputaran pabrik yang berdekatan padatnya pemukiman penduduk.
Tiga pabrik pengolahan batu dilomit/kapur dan satunya lagi pabrik mixing plant yang dianggap luput dari suatu pengawasan sehinggah dapat berdiri tanpa mengikuti suatu peraturan yang berlaku.
Sangat parahnya lagi,warga hanya disuguhi Debu dari aktivitas pabrik tersebut.
Kepala dinas perumahan kawasan dan permukiman,cipta karya,dan tata ruang kota medan,ENDAR SUTAN LUBUS mengatakan pembangunan pabrik mixing plant itu telah diperintahkan untuk dihentikan pembangunannya.
“Sudah kita perintahkan untuk menghentikan pembangunan mixing plant.
Dan saat ini tidak ada lagi kegiatan ,pembangunan,Ucap ENDAR SUTAN LUBIS.
Disinggung di kelurahan Tanjung selamat terdapat ada 4 pabrik yang sabar hari hanya menyumbangkan debu saja kepada warga setempat.
Endar menyebut agar dikoordinasikan dengan dinas lingkungan hidup saja kata dia.
Saran tolong koordinasikan kepada dinas lingkungan hidup karena itu adalah masalah amdal,Terangnya.
Sementara itu,Kasatpol PP kota Medan Rakhmat Harahap untuk dimintai tanggapan mengenai berdirinya pabrik diDUGA kuat tanpa PBG ini,Rakhmat Harahap menuturkan agar awak media koordinasi dengan pihak Dinas perizinan dan Perkim
Coba dikoordinasi ke dinas DMPTSP dan PERKIM yah bapak,Trimah kasih.
Sebelumnya,Camat Medan Tuntunggan Hendra Arjudanto S,S.IP,M.Si menuturkan kepada wartawan sudah mengetahui persoalan tersebut.
Kepada wartawan camat Medan Tuntunggan mengatakan bahwa pemilik pabrik sudah pernah dipanggil dan dihimbau untuk mengurus izin sebagaimana peraturan yang sudah berlaku.
Menurut Hendra Arjudanto S,S.IP.M.Si yang resmi dilantik walikota Medan menjadi Camat Medan Tuntunggan pada tanggal 7 Juli yang lalu itu mengatakan pihaknya tidak hanya sekedar menyurati saja.
Tidak hanya menyurati saja kita sudah mengundang mereka dikantor kelurahan Tanjung Selamat.
Sudah dipanggil mereka disana dihimbau untuk mengurus semua izin-izin mereka kata Hendra menjawab kru awak media.
Disinggung memang selama ini memang belum ada izin??menjawab hal tersebut Camat Medan Tuntunggan mengatakan agar awak media mengkonfirmasi kepihak perusahaan saja,Ucapnya.
Coba konfirmasi kepada mereka supaya terjadi perimbangan data kita sudah sampaikan kepada mereka berupa masukan-masukan berupa himbauan.
Kita tidak bisa maen koboy,Kata dia.
Disingung mengenai pabrik Mixing Plant yang diduga belum memiliki suatu persetujuan Bangunan Gedung(PBG)maupun AMDAL.
Hendra menyebutkan bahwa pemilik pabrik tersebut juga ikut hadir diantara yang dipanggil dan sudah dimintai untuk menghentikan pekerjaannya dan melengkapi dokumennya,Tandasnya
Hendra melanjutkan,jika masih saja melakukan operasi,ia pun mengarahkan agar awak media bertanya kepada pihak perusahaan tersebut.
Konfirmasi kepada mereka lah kenapa terus melakukan beroperasi,apa dasar mereka masih beroperasi??kalau mereka bilang bagaimana biar tau kita untuk menyikapinya.
Kalau boleh dikasih tau warga yang sudah komplin itu untuk memperkuat nanti,Ujarnya
(R.S.S/TIM DPW IWO INDONESIA SUMATERA UTARA)



