Pemda Kabupaten Deliserdang Kecolongan, Bangunan Rumah Property Milik Asing Berdiri Tanpa PBG

Daerah Deliserdang

Pemda Kabupaten Deliserdang Kecolongan, Bangunan Rumah Property Milik Asing Berdiri Tanpa PBG

 

 

Tobaforindo ||  Deli Serdang,

Modus Properti, Puluhan Unit Bangunan Liar Milik Asiong Di Percut Sei Tuan berdiri bebas hambatan tanpa PBG terhadap 30 unit Bangunan Rumah tempat Tinggal dan Ruko. Kamis (23/2/23) mengakibatkan Pemda Kabupaten Deli Serdang kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak perijinan.

Pantauan dilapangan bangunan rumah tersebut berdiri tanpa Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri tanpa hambatan hingga sebagiannya sudah tuntas dan dapat dihuni di Jl. Sempurna Gg. Mawar 15 A dan Mawar 6 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang diduga milik warga keturunan inisial Asiong warga pasar 7 Besar Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut informasi dilapangan, Asiong melakukan jual beli lahan dan siap Bangun rumah senilai mulai harga 250 juta/unit sampai 350 juta/unit rumah.

Modus Asiong menjual tanah dan membangunan rumah layaknya proses properti namun nyatanya tak ada kejelasan terkait legalitas perusahaan properti.

” Asiong engak ada disini bang, dia di ruko jual beli prabotan di pasar 7 besar samping kuburan dekat jalan makmur, tanya aja disana kantor propertinya” ungkap warga inisial W kepada wartawan, Sabtu (11/2/23).

Tak menunggu lama, wartawan mendatangi ruko penjualanan prabotan rumah tangga di pasar 7 besar Tembung untuk mencari penjelasan terkait bangunan seperti perumahan layaknya properti tersebut.

Selanjutnya, di ruko penjualanan prabotan tersebut wartawan bertemu seorang wanita keturunan yang mengatakan Asiong sedang istirahat dan tidak bisa diganggu.

” Kalau orang Abang mau tanya- tanya tentang bangunan dan harga rumah datang aja besok sekalian bawa depe (panjar), saya engak bisa kasih nomor hape, datang aja” ujar wanita tersebut yang sedang duduk dimeja kasir toko perabotan Tuntas Harapan pasar 7 Besar Tembung.

Sementara sebelumnya, wartawan mendapat informasi pembangunan rumah dengan tipe berbeda- beda dan ruko di Gg. Mawar 15 berjalan lancar tanpa hambatan meski tidak memiliki PBG, dan kemungkinan akan menambah pembangunan rumah lagi bila sudah ada calon pembeli yang memberikan uang muka.

” Itu sebabnya pembangunan rumah di Gg. Mawar 15 A dihentikan sementara untuk pembangunan tambahan rumah yang akan dibangun, sementara sudah lebih 20an unit rumah terbangun tanpa kendala sebelumnya, dan si pemilik juga sedang membangun rumah juga di Gg. Mawar 6 yang sudah berdiri 3 unit bangunan dalam proses pengerjaan” ungkap warga lain yang tak ingin disebut namanya.

Khusus di Gg. Mawar 6, pembangunan rumah tanpa ijin bangun tersebut masih berjalan tanpa hambatan, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Ciptaru) Deli Serdang melalui Sekretaris, Robert Sembiring mengatakan bahwa belum ada pengajuan ijin bangun atas lahan yang terletak di Jl. Sempurna desa sambirejo khususnya di Gg. Mawar 15 maupun di Mawar 6.

Hal itu diperlihatkannya data pengajuan atas nama Asiong ataupun data lokasi lahan bangunan tersebut.

“Tidak ada pengajuan PBG atas lahan disana, untuk penertiban itu bukan tugas kita” ungkap Robert Sembiring belum lama ini.

Kemudian, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marzuki ketika dikonfirmasi mengatakan telah memanggil Asiong untuk diperiksa dan hasilnya Marzuki mengatakan yang bersangkutan akan segera mengurus ijin PBG terhadap Bangunan rumah tersebut.

Semetara fakta dilapangan, Asiong masih melakukan aktifitas pembangunan terhadap rumah di jalan mawar 6, hal itu terlihat dari aktifitas pekerja bangunan yang melakukan pembangunan.

” Coba tanya Dinas Cipta Karya Lae” jawab Marzuki dalam pesan singkatnya, Jumat, (18/2/23).

(Tim)