Nyabu Bersama Wanita Di Hotel, Kombes Yulius Bambang Di Pecat Dari Polri

Jakarta

 

TOBAFORINDO.com | Tersangkut Narkoba, Kombes Yulius Bambang Diberhentikan Tidak HormatKombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan hari ini, Senin (21/8/2023) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri.

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan melalui keterangannya.Dikatakan Ramadhan, perbuatan YBK telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Diberitakan, Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA
Kombes Yulius Ajak dan Fasilitasi Teman Perempuannya Konsumsi Sabu
Penangkapan terhadap Kombes YBK ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin, jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” ungkapnya.

Disebutkan Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK. “Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti,” ungkapnya. (RezaAnanda)