Lapas Waingapu Kembali Membebaskan 5 Warga Binaan Melalui Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat

Daerah

Tobaforindo.com – Waingapu | 15 November 2024 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu kembali membebaskan lima orang warga binaan melalui program layanan integrasi pembebasan bersyarat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Waingapu dalam menjalankan program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

PLh. Kalapas Waingapu, Robinson A. Kale, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk pemberian hak kepada warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya dengan baik. “Proses integrasi sosial ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan hidup secara produktif,” ungkapnya.

Para warga binaan yang dibebaskan telah memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk mengikuti berbagai macam program pembinaan dengan baik. “Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, mereka dapat memanfaatkan kesempatan kedua dengan baik serta menjadi individu yang lebih baik di lingkungan sosial mereka,” tambahnya.

Pembebasan Bersyarat ini dilakukan setelah proses evaluasi, pengamatan dan penelitian baik dari petugas pengamanan, asesor, maupun PK Bapas, dan persetujuan dari direktorat jenderal pemasyarakatan. Para warga binaan yang dibebaskan juga telah dibekali dengan berbagai keterampilan selama masa pembinaan, yang diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan mandiri.

Program pembebasan bersyarat di Lapas Waingapu ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan dan mengurangi angka residivisme dan over kapasitas. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para eks-narapidana ini agar mereka bisa beradaptasi dan berkontribusi positif dalam kehidupan sehari-hari.

Humas
Lapas Waingapu

READ  Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan PT Bank Rakyat Indonesia