Tobaforindo – Sorong | Pengusaha tambang galian C UH mendatangi Kantor DPRD Kota sorong Rabu 04/02 dalam rangka memenuhi panggilan dari Komisi II DPRD kota sorong, guna dengar pendapat terkait pemberitaan tentang protes masyarakat akibat material yang jatuh di jalan raya, depan KPR Exim dan Malanu dari mobil trek yang memuat material tanah timbunan dari lokasi kerja tambang galian C yang dimilikinya.
Rapat dengar pendapat di kantor DPRD di hadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Sorong M. Rumonim, Wakil Ketua Komisi II beserta anggotanya, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong, Eduard Jitmau SE, Lurah Klagete Yostina Susim SE, Kepala Distrik Sorong Utara dan Dinas lainnya yang berkaitan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Ketua Komisi II dan anggotanya memberikan masukan terkait pemberitaan beberapa media mengenai terjadinya pemalangan jalan dilakukan masyarakat Malanu kampung dan KPR Exim baru baru ini.
Serta menekankan kolaborasi dengan dinas terkait dan masyarakat agar tidak terjadi lagi pemalangan jalan dan memperhatikan dampak lingkungan dengan melakukan pembersihan jalan sepanjang jalan yang dipenuhi tanah yang jatuh dari mobil pengangkut material timbunan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sorong juga menyinggung tentang kontribusi Pengusaha UH kepada Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong,
Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong pun memeberikan penjelasan dengan membacakan pajak atau retribusi yang telah disetorkan UH ke Pemda Sorong melalui Dinas Perindustrian, dan UH salah satu pemilik tambang galian C yang taat utk pelaporan hasil produksi dan pajaknya.
Pada kesempatan tersebut, UH berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, “Saya akan menindak sopir sopir yang tidak menyediakan terpal untuk menutupi muatanya, dengan tidak memperbolehkan mereka melakukan pemuatan.
Dan saya akan melakukan pembersihan jalan lintasan trek agar tidak berdebu dan becek tegasnya. (/JP2)



