SORONG – Tobaforindo | 16 Agustus 2026 – Masyarakat pengamat lingkungan dan pelaku usaha kecil di wilayah Papua Maluku melontarkan keraguan serius terhadap konsistensi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Balai Gakkum Papua Maluku, sekaligus menyoroti kewajiban tanggung jawab pimpinan tertinggi di lingkungan balai tersebut.
Sumber terpercaya yang bersedia melampirkan bukti otentik dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan catatan kejadian 7 Agustus 2026 lalu: tiga petugas Balai Gakkum mendatangi lokasi operasional CV Bintang Putra Abadi di Jalan Intimpura saat sedang memuat kontainer kayu. Diduga pemeriksaan berlangsung hingga larut malam menjelang pukul 12.00 WIT, namun hingga kini aktivitas perusahaan tersebut berjalan kembali seperti biasa tanpa ada tindak lanjut yang jelas dipublikasikan kepada publik.
Kekhawatiran semakin menguat karena masih ada perusahaan lain yang terus beroperasi intensif setiap malam: Alco Timber diduga menerima pasokan kayu pacakan tanpa kelengkapan jelas, kayu yang diklaim dari hasil hutan rakyat lewat izin Siliwangi namun asal-usulnya tidak terverifikasi ketat, serta perusahaan pengiriman kayu terbesar di kawasan Tampa Garam yang seolah luput dari pengawasan rutin. Bahkan muncul dugaan adanya praktik pemberian imbalan tidak wajar atau upeti yang membuat penindakan menjadi lemah dan tidak menyeluruh.
Pengamat kebijakan pemerintah Syariah Siahaan mengemukakan pandangan filsafat hukum yang menjadi landasan tugas pokok Kepala Balai Gakkum:
“Secara hakikat, wewenang penegakan hukum kehutanan bukanlah milik pribadi petugas atau alat tawar-menawar keuntungan, melainkan amanah negara yang setara untuk melindungi hutan sebagai kekayaan milik seluruh rakyat. Kepala Balai Gakkum Papua Maluku memikul tanggung jawab utama menjaga prinsip mata hukum tidak boleh memiliki dua ukuran—tidak tegas hanya terhadap pihak lemah lalu bersikap lunak, diam, atau ragu menyentuh perusahaan besar yang memiliki pengaruh. Jika pengawasan lemah, pemeriksaan tertutup tanpa hasil jelas, dan muncul dugaan permainan bersama pengusaha, maka pelaksanaan tugas telah menyimpang dari jiwa UU Kehutanan yang mengutamakan kelestarian alam dan keadilan bagi semua warga negara.”
Syariah Siahaan menambahkan, sikap diam atau lambatnya Kepala Balai Gakkum merespons keresahan publik justru menumbuhkan persepsi hukum tebang pilih yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Atas dasar itu, masyarakat meminta Kepala Balai Gakkum Papua Maluku segera membuka hasil pemeriksaan resmi terhadap ketiga petugas yang bertugas 7 Agustus lalu, menjelaskan secara terbuka status pemeriksaan terhadap CV Bintang Putra Abadi, serta melakukan audit operasi mendadak dan tercatat terhadap Alco Timber, perusahaan di Tampa Garam dan pelaku usaha lain yang dilaporkan.
Masyarakat juga menyampaikan harapan agar Menteri Kehutanan turut memantau kinerja jajaran Balai Gakkum Papua Maluku, membersihkan sikap bermental pilih kasih, memeriksa tuntas dugaan praktik upeti yang memalukan nama institusi, serta memastikan petugas berani melakukan “uji nyali” menindak setiap pelanggaran tanpa melihat siapa pemilik perusahaan.
“Kami siap menyerahkan seluruh dokumen, keterangan waktu dan lokasi yang nyata jika diperlukan tim inspeksi pusat datang turun langsung ke lapangan. Kami ingin melihat penegakan hukum yang tegak lurus, bukan hukum yang tunduk pada kekuatan modal,” tegas sumber tersebut mengakhiri pernyataan.
(Tobaforindo.com)
(Hermanto,pardosi).



