TOBAFORINDO – AIMAS | 18 AGUSTUS 2026 – Kuasa hukum Mita Rahayu, Simon Soren, menyuarakan desakan keras terkait penggunaan sejumlah lapak usaha di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Kabupaten Aimas yang dinilai menyerobot lahan milik kliennya selama bertahun-tahun.
Menurut penjelasan Simon kepada wartawan Selasa kemarin, lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu telah digunakan secara sepihak untuk memperluas tempat usaha oleh para pengelola warung. “Meskipun mereka mengaku sudah membayar pajak, namun pemilik tanah sama sekali tidak pernah diberi kompensasi apapun atas penggunaan lahan tersebut,” ungkapnya.
Selain merampas hak kepemilikan, keberadaan lapak itu juga menimbulkan dampak buruk. Rumah kliennya berada tepat di belakang deretan lapak, sehingga terus-menerus terkena dampak limbah dari aktivitas perdagangan setiap harinya. Simon juga menemukan kejanggalan status penguasaan tanah, bahkan ada yang menerapkan praktik sewa di atas sewa yang jelas melanggar ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, selain mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar, Simon Soren berharap pihak penyidik kepolisian segera memproses perkara ini dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti menyerobot lahan tersebut secara sah sesuai bukti hukum yang ada.
“Tindakan penyerobotan bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan masuk ranah tindak pidana jika dilakukan secara sadar dan terus-menerus meski sudah diketahui merugikan orang lain. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon.
Pandangan Filsafat Hukum Muhamad Rusli, Pengamat Kebijakan Pemerintah
“Secara hakikat hukum bertujuan melindungi hak milik yang sah dan menegakkan keadilan bagi yang lemah. Hak atas tanah yang tercatat secara resmi tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena dikuasai secara sepihak dalam waktu lama. Penggunaan lahan milik orang lain atau tanah negara harus ada persetujuan tertulis dan kompensasi yang layak.
Penyidik memiliki kewajiban profesional untuk memeriksa bukti secara objektif, lalu segera menetapkan status hukum jika unsur pidana penyerobotan telah terpenuhi. Penundaan yang tidak jelas alasan justru melahirkan kesan hukum berjalan lambat bagi warga kecil. Setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan agar keadilan terasa nyata dan tidak ada yang merasa bebas merugikan hak orang lain demi keuntungan pribadi,” ujar Muhamad Rusli.
(H.PARDOSI)



