TOBAFORINDO.com – Humbahas | Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan (Kejari Kab Humbahas) melakukan acara pemusnahan barang bukti (barang rampasan perkara tindak pidana umum (Tipidum)) yang terjadi di wilayah hukum Kab. Humbahas selama periode April 2024 s/d September 2024, di Kompleks Kejari Kab. Humbahas. Selasa (17/9/2024).
Kejari Humbahas menyelesaikan perkara sebanyak 14(empat belas) perkara, yang terdiri dari tiga perkara narkoba, lima perkara orang dan harta benda, serta enam perkara kamnegtibum dan TPUL.
Adapun rincian barang bukti tindak pidana umum yang akan dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis shabu sebesar 99,02 gram (bruto),handphone 4 buah, benda tajam 4 buah, kayu dan papan 10 batang, batu 2 buah, kertas dan buku 4 buah, panci 1 buah, martil 3 buah, chainsaw 1 buah, seng 2 lembar, kunci L dan T 2 buah dan timbangan digital 1 buah.
Acara pemusnahan tersebut dilakukan Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara beserta jajaran, Kepolisian Resor Humbahas yang diwakili Kasat Narkoba, Kasat Lantas, perwakilan Pemkab Humbahas, tokoh agama yang diwakili Safran Rizal Hutagalung dari MUI, serta beberapa insan pres media cetak dan media online.
Noordien memaparkan pencapaian jajarannya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resor Humbahas untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Humbahas, demi keselamatan masyarakat banyak.
“Kejaksaan Negeri Kab. Humbahas akan selalu bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan insan pers untuk mencapai ketentraman masyarakat di wilayah hukum Kab. Humbahas” ucapnya.
Penulis : Muara Lumban Gaol
Editor : James P Purba, ST