Tobaforindo || Pematang Siantar, Masifnya peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar ini, membuat Kapolres AKBP Boy S.B.Siregar SIK.MH.Dan Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan SH. “Geram”.
Sehingga Kasnob dan anggotanya bereaksi terus untuk menangkapi para pengedar-pengedar gelap narkoba yang. berada diwilayah hukum Polres Pematang Siantar ini
Kemarin sesuai informasi dari Kasubbbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkapi pengedar pengedar gelap narkoba dari lokasi yang berbeda beda
“Berkat bekerja sama dengan masyarakat, Tujuh orang Pelaku narkoba dalam beberapa hari ini berhasil kita tangkap. Dua orang pengedar narkoba ganja dan Lima orang pengedar Narkoba sabu-sabu, Itu mereka ditangkap dari lokasi dan di hari yang berbeda” Pungkas AKP Rusdy kemarin lalu kepada wartawan melalui release tertulisnya.
Rusdy juga menjelaskan terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Sebutnya, Barang bukti ganja sebannyak brutto 29,86 gram dan Barang bukti Sabu sabu sebanyak Brutto 21,37 gram.Itu barang bukti ganja dari Dua orang pelaku dan barang bukti sabu sabu dari Lima orang pelaku.
Kedua pelaku ganja itu diketahui setelah ditangkap bernama Lala 56 tahun Warga Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat. Diinterogasi,Lala bernyanyi bahwa narkoba ganja yang ditemukan itu, diperolehnya dari Raja alias Parla.
Warga Jalan Perjanjian Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian Parla dikejar,dan berakhir ditangkap.Selain narkoba ganja juga disita dari kedua pelaku sebagai barang bukti lain,yakni dua unit handphone merk Nokia dan Merk Samsung. Kuat dugaan handphone tersebut dipergunakan kedua pelaku sebagai alat komunikasi untuk menjual narkoba ganja tersebut.
Diinterogasi kedua pelaku ini mengakui pemilik dari narkoba ganja yang ditemukan itu, Parla juga mengakui bahwa ganja itu dia beli dari seseorang,
warga Balige, inisialnya B.Namun hingga kini inisial B tersebut belum ditemukan dan masih kita kejar, Ujar Rusdy.
Selanjut AKP Rusdy menjelaskan penangkapan lima pelaku narkoba sabu.
Itu ada lima orang Tersangka.
Tersangka pertama ditangkap bernama Rian 27 tahun warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Sitalasari.Dan seorang temannya bernama Riski 26 tahun Warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.Dari kedua pelaku ini berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni diduga narkoba sabu-sabu sebanyak Brutto 0,49 gram,.
Diinterogasi kedua pelaku ini mengakui kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan mereka juga mengakui narkoba tersebut mereka beli dari inisial C, dilakukan pencarian terhadap C, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan
Kemudian sesuai dari informasi warga, tepatnya dari sebuah rumah di jalan Cokro, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin mantan Kapolsek Siantar Timur ini, berhasil meringkus Hendrik, dari Warga Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur ini berhasil diamankan sebagai barang bukti,diduga Narkoba jenis sabu sabu sebanyak Brutto 1,97 gram.
Diinterogasi Hendri mengakui pemilik dari narkoba yang ditemukan tersebut. Dia juga mengakui mendapat Narkoba itu dari inisial P, kini P belum ditemukan, namun P sedang dalam pengejaran pihak Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kemudian esok harinya tepatnya di hari Sabtu (08/Jan-2022) pukul 17.00 Sat Res Narkoba kembali berhasil meringkus seorang pelaku dari Perumahan Herowhin.Pelaku ini ditangkap berdasar dari informasi masyarakat yang telah dipercaya.
Setelah ditangkap diketahui pelaku ini bernama Satria (lk)28 Tahun Warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Dari pelaku ini berhasil diamankan sebagai barang bukti diduga narkoba jenis sabu ditotal beratnya sebanyak 4,28;gram.Juga diamankan dari tersangka ini barang bukti lain yakni satu buah handphone merk Vivo, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol BK 5680 TAL
Diinterogasi pelaku ini mengakui pemilik dari seluruh barang bukti yang diaman
kan.Dia juga mengakui bahwa narkoba sabu sabu itu dia beli dari Warga Simalungun berinisial D.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap inisial D. Tepatnya Dipukul 20.30. Wib inisial D berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap diketahui inisial D alias Dodi.Dari lelaki berusia 45 tahun, Warga Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas ini berhasil didapat sebagai barang bukti Diduga Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 14,63 gram. Juga diamankan dari lelaki pengangguran ini satu buah handphone merk Vivo dan Satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 6881 WAA.
Diinterogasi Dodi mengakui pemilik dari seluruh barang bukti yang diamankan.
Dodi juga mengakui bahwa narkoba sabu sabu tersebut diperolehnya dari seseorang warga Medan inisial L,alias Lae.
Kini seluruh tersangka dan seluruh barang bukti, telah berada di ruangan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan terhadap ketujuh pelaku tersebut Proses Hukum selanjutnya. Sebut AKP Rusdy diakhir keterangannya.
Mengenai penangkapan tersebut oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy S.B.Siregar SIK.MH. Mengappresiasi Jajarannya Sat Narkoba.
“Untuk Pelaku Pengedar Gelap Narkoba Kita Gas Terus,Tiada Ruang Bagi pelaku Narkoba,Terutamanya di Kota Pematang Siantar ini” Tegas Kapolres.
Oleh Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan SH, tuturnya, Kini terhadap masing masing pelaku untuk sementara telah kita tahan disel yang berada di ruangan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,dengan kita kenakan sanksi sesuai UU.R.I Nomor 35 Tahun 2009.Tentang Narkoba.
” Dan untuk pelaku narkoba jangan coba coba ya, Saya akan kejar dan tangkap. Karena narkoba adalah musuh di setiap negara, yang harus dibasmi dan bersihkan, Demi Bangsa dan anak cucu kita masing masing, kedepannya terbebas dan terhindar dari bahaya laten narkoba”
Marilah bersama sama kita membersihkan peredaran gelap narkoba yang ada di Kota kita tercinta ini, Kota yang berjuluk “Kota Pendidikan” ini.
Agar Bersih dari Narkoba.Tutup Kasnob AKP Rudy Panjaitan SH. (Deni.S)