TOBAFORINDO.com | Pematang Siantar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin angin di dampingi oleh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi,Kasubsi Bimkemaswat beserta Jajaran Staf Binadik Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar Bersama Kepala Dinas kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Simalungun Tiarli Sinaga (28/03/2023).
Pada Acara Penandatanganan di Maksud berkenaan dengan Pendataan dan
Pemutakhiran Data Narapidana Serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan lainnya Raya, kecamatan Raya, kabupaten Simalungun.
Dalam Acara Penandatanganan kerjasama tersebut di laksanakan atas Pemutakhiran dan Validasi data Narapidana dengan telah di lakukannya Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan lainnya di lapas Narkotika kelas IIA Pematang Siantar, di tandai Serta dengan Penyerahan KTP Elektronik yang diserahkan dari Dimas Dukcapil kabupaten Simalungun kepada pihak Lapas narkotika kelas IIA Pematangsiantar.
Tujuan dari kegiatan ini agar WBP dapat Menggunakan hak pilih Suara Pada Pesta Demokrasi Pemilihan Umum tahun 2024.
Penandatanganan Perjanjian kerja sama antara pihak lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar dan Dinas Dukcapil Tersebut turut di hadiri di saksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Drs Esron Sinaga beserta staf ahli.
Acara kegiatan Penanda tanganan Setelah Selesai dilaksanakan di akhiri, Kalapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin Angin Menerima Secara Simbolis hasil dari Perekaman Biometrik berupa kartu Keluarga dan KTP Elektronik dan Cendera Mata berupa Ulos khas Simalungun dari Sekretaris daerah Kabupaten Simalungun. (Jhon Sitepu)