Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat Wilkum Polsek Medan Tuntungan Markas Judi dan Kebal Hukum
Tobaforindo || Medan, Judi adalah suatu penyakit Masyarakat yang jelas jelas dilarang oleh agama dan pemerintah , kini sudah tidak jarang ditemui di Kota Medan . Bahkan pihak kepolisian seperti tidak ada upaya untuk pemberantasan judi yang hampir disetiap kecamatan maupun kelurahan Kota Medan marak beroperasi .
Seperti halnya juga di wilayah hukum polsek Tuntungan Polrestabes Medan Polda Sumut , tepatnya di jalan Plamboyan 2 kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan , berbagai macam jenis seperti judi Dadu dan judi meja tembak ikan ikan lagi marak beroperasi secara terbuka tanpa ada rasa takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak Polsek Tuntungan maupun dari pihak Polrestabes Medan sehingga diduga para pengelola perjudian tersebut ada memberi upeti kepada pihak APH setempat.
Dari pantauan awak media dilokasi , Rabu (02.03.2022) tampaklah jelas perjudian tersebut lagi beroperasi .
Sayangnya para awak media tidak diberikan masuk dan dicegat dipintugerbang dan mengarahkan para awak media berkordinasi kepada seseorang berinisial TS dan BM yang pada saat itu tidak berada di lokasi.
‘ kalau untuk wartawan kordinasi saja sama TS dan BM bang , urusan wartawan sudah diserahkan kepada mereka ” , ungkap salah seorang penjaga pintu yg tidak diketahui indentitasnya yang berbadan kurus.
Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tuntungan Elia Karo karo melalui pesan singkat WhatsApp nya tidak ada memberi keterangan , dilanjutkan konfirmasi kepada kapolsek Tuntungan IPTU Christina Siman juntak melalui pesan Whats App nya Selasa (22.02.2022) mengatakan sudah diambil alih Polsek Tuntungan dan Polrestabes Medan.
“Sdh diambil alih polsek dan polrestabes tks” ,jawab Christina Singkat.
Ironisnya , hingga kini praktik perjudian tersebut masih tetap beroperasi tanpa tersentuh Hukum dangan kata lain Judi di Jalan Plamboyan 2 polsek Tuntungan KEBAL HUKUM.(M2)