TOBAFORINDO.com | Medan. Lagi lagi banyaknya bangunan yang bermasalah menjamur dikota Medan. Bangunan yang berdiri tanpa IMB /PBG sudah sangat banyak berdiri di kota Medan.
Ironisnya meskipun bangunan yang tak berizin tersebut sudah mendapatkan surat Peringatan ke 3 (SP3) dari pihak dinas Perkim namun bangunan tersebut masih terus dilakukan pengerjaannya oleh pihak Devlover nakal yang seakan akan tidak takut dengan Pemerintahan kota Medan.
Pasalnya Empat unit bangunan Ruko yang berada di Jalan Pintu Air 4 tepatnya di persimpangan Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara ini dibangun dengan tidak memiliki PBG/IMB. Meskipun sudah mendapat surat peringatan ke tiga (SP3) dari pihak dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim) namun pengerjaannya masih tetap berlanjut sehingga pihak Devlover tersebut terkesan kangkangi surat peringatan dari pihak Dinas Perkim tersebut dan tidak takut akan tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Kota Medan.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala bidang (kabid) penindakan Dinas Perkim Iwan melalui pesan WhatsAppnya Rabu (14.06.2023) terkait izin bangunan tersebut mengatakan SP 3 sudah berada di meja Kepala Dinas ( Kadis)
“Sudah dimeja kadis SP 3 nya bang ” , terang iwan.
Disinggung kenapa masih dilakukan pengerjaan bangunan tersebut, kabid Iwan menerangkan bahawa pihak Develover tidak akan berhenti mengerjakan bila tidak dilakukan penindakan pemberhentian oleh Satpol PP.
” Begitulah kelakuan developer rata2. Gak perduli dgn SP dari perkim. Mrk hanya akan berhenti kl ditindak satpol pp” , lanjut Iwan.
Selanjutnya dikonfirmasi Kadis Perkim Sutan Endar melalui pesan WhatsAppnya Rabu (12.07.2023) terkait surat koordinasi apakah sudah diserahkan kepada Satpol PP, Endar menerangkan bahwa surat tersebut sudah di tandatangani dan segera akan diserahkan kepada Satpol PP.
“Sdh saya ttd semalam, hari akan dikirim kpd Satpol PP ” Terang Endar.
(M2)



