Gagal Orasi Orator Resmi Dilaporkan ke Polres Langkat
Tobaforindo || Langkat, Seorang Aktivis asal Kota Binjai berinisal YP resmi dilaporkan ke Polres Langkat atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik atau Fitnah/ Penyebaran Berita Bohong.
YP diLaporkan dalam surat laporan Polisi Nomor : LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tanggal 14 Maret 2022.
Aktivis asal Binjai ini berinisial YP melakukan aksi didepan Mapolres Langkat dan diduga telah membayar warga sebesar Rp 30.000 perorang.
Dalam aksi orasi tersebut, YP memfitnah seorang ketua ormas yang berada di Langkat menyangkut tentang barak barak narkoba dan judi di kabupaten Langkat.
Akibat dari tuduhan dan fitnah yang dilakukan YP hampir nyaris terjadi kericuhan di sebuah cafe dijalan proklamasi Kabupaten Langkat (Stabat) beruntung pihak kepolisian dari Polres Langkat berhasil mengamankan YP, Senin (14/03) sekitar pukul 13.00 wib kemarin.
Sementara itu, Ketua Ormas di Kabupaten Langkat korban fitnah yang telah dicemari nama baiknya melalui kuasa hukumnya Charles W.Pardede SH, Raymond P. Sinaga SH, Nasib Parulian Marbun SH, ketika dikonfirmasi meminta kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa dan menghukum apa yang telah dilakukan YP bersama rekanya yang telah melakukan tindak pencemaran nama baik.
“YP Resmi kita laporkan ke Polres Langkat atas tuduhan dan fitnah dalam aksi orasi kemarin, kami selaku kuasa hukum menyerahkan dan percayakan masalah ini sepenuhnya kepada pihak kepolisan.” ungkap Charles.
“Kami serahkan dan percayakan masalah ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk kasus ini,” ujar Charles.(mf)