Dugaan Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar di SMKN 1 Teluk Dalam Terbongkar, Empat Tersangka Ditahan

Daerah

Tobaforindo – Nias Selatan |  22 Februari 2026 — Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan total kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing BNW selaku Kepala Sekolah, HND selaku Bendahara Sekolah, SH selaku Pemeriksa Barang, serta YZ selaku penyedia barang yang juga merupakan suami dari Kepala Sekolah.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung mulai 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Dugaan Modus Pengadaan Libatkan Usaha Keluarga
Berdasarkan hasil penyidikan, kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang kepada usaha milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Praktik tersebut diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa karena mengandung konflik kepentingan.

Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meskipun dokumen pendukung dinilai tidak sah. Sementara pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara tanpa melakukan pengecekan fisik barang di lapangan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta penerbitan nota fiktif terhadap barang yang sebenarnya tidak pernah diterima pihak sekolah.

Kronologis Dugaan Penyimpangan
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS disebut dimulai pada September 2023 saat pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pada tahun 2024 penggunaan dana dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar masih berjalan dengan pola serupa hingga pertengahan 2025. Kasus kemudian masuk tahap penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan audit kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum penetapan tersangka pada Februari 2026.

Pertanyaan Soal Pengawasan Menguat
Terungkapnya kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait sistem pengawasan Dana BOS yang dinilai kecolongan karena dugaan penyimpangan berlangsung hampir dua tahun.

Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain bagaimana pengadaan yang melibatkan usaha keluarga dapat berjalan tanpa terdeteksi, apakah ada pihak lain yang turut mengetahui praktik tersebut, serta kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kasus korupsi Dana BOS memiliki dampak langsung terhadap dunia pendidikan karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, fasilitas sekolah, dan kebutuhan siswa.
Penegakan hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara transparan serta menjadi peringatan agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara akuntabel.
(Sofian Candra Lase)