Diduga Lakukan Korupsi Terkait Dana Desa Mantan Pangulu Di tahan Polres Simalungun

Simalungun

TOBAFORINDO.com – Simalungun | Sekitar Pukul 13.30 WIB Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan pangulu Nagori Purwodadi atas dasar laporan Polisi Nomor LP/A/02/1/2024 yang diterbitkan tanggal 22Januari2024 Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun Selasa (23/4-2024)

Pangulu Haryo Guntoro selaku semasa  tahun 2021 diduga  melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut. Alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH saat dikonfirmasi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan

AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga mengatakan  bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan

Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,” tutur AKP Ghulam. Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

READ  Sejumlah 66 Warga Terima BLT Dana Desa  di Nagori Dolok Maraja 

Haryo Guntoro sebagai mantan Pangulu yang menjabat Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada prores  hukum

Untuk selanjutnya saat ini proses hukum  sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (JS)