Dalih Penangguhan Karena Sakit, Oknum ASN Penampar Wanita Dipulangkan Polsek Patumbak

Medan

TOBAFORINDO.COM | Patumbak. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pestana Sembiring (50) di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang sempat ditangkap Polsek Patumbak, Kamis (04/05/2023) lalu terlihat sudah menghirup udara bebas.

Hal itu terungkap saat korban melihat pelaku berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya.

“Udah pulang dia (Pestana-red) bang. Bagaimana proses penanganan kasus saya di Polsek Patumbak ini bang? Kecewa saya jadinya, sudah ditangkap malah dibebaskan,” kesal Rini kepada wartawan, Senin (08/05/2023) siang.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

“Sedang kita proses pak,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya soal pelaku yang sempat ditangkap kini sudah menghirup udara bebas, ia mengaku bahwa pihaknya melakukan penangguhan penahanan.

“Tersangka di jamin anaknya. Mengingat tersangka sudah tua dan sakit-sakitan, perkara tetap kita proses,” tegasnya.

Penangkapan pria yang diketahui bernama Pestana Sembiring (50) itu berawal dari aksi penganiayaan yang dialami oleh Rini Fahmawati br Panjaitan pada bulan Januari lalu.

“Waktu itu saya sedang menjalani bisnis penjualan Babi milik pelaku kepada salah satu relasi saya yang merupakan orang Siantar. Namun, terjadi kemunduran jadwal penjemputan selama 3 hari sejak kesepakatan antara pelaku dengan partner bisnis yang di Siantar. Karena hal itu, pelaku marah dan langsung menampar saya hingga mengalami luka di mulut dan pipi memar,” jelas Rini kepada wartawan.

Ia pun mengaku bahwa pelaku kesal tidak dapat mengikuti suatu acara yang dianggap penting.

“Dia (Pestana-red) sempat bilang, gara-gara saya dirinya tidak jadi mengikuti acara yang sangat penting, berhubung ia merupakan panitia dalam acara tersebut,” paparnya. (M2)

READ  MELEDAKNYA PABRIK PT. HPP, FORMULA AKAN LAKUKAN AKSI UNJUK RASA : MINTA IJIN PABRIK DICABUT