Cabut HGU PT SPR Dan Tangkap Mafia Tanah Hutabagasan

Asahan

TOBAFORINDO.com | Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, Cabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SPR dan segera tangkap mafia tanah dari Desa Hutabagasan. Pengusaha perkebunan sawit itu telah merekrut preman untuk membunuh masyarakat.

Demikian disampaikan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Unras yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati terkait masalah lahan yang rampas oleh pihak perusahaan perkebunan swasta, Senin (11/09/2023).

Koordinator Lapangan (Korlap) Fernando Silalahi mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke kantor Bupati Asahan untuk menyampaikan aspirasi kami yang mana perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Hutabagasan.

Kehadiran perusahaan perkebunan milik swasta itu merugikan kami, dimana lahan yang mereka kuasai berlebih. Mereka minta kembalikan tanah masyarakat desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, cabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT SPR yang berada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan tangkap mafia tanah dari Desa Huta Bagasan.

“Kami minta segera usut pengusaha dari perkebunan tersebut yang merekrut preman untuk membunuh masyarakat, tangkap panitia B yang memproses dan mengeluarkan HGU PT SPR di Huta Bagasan, tolak kriminalisasi petani hutabagasan yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” ujar Korlap dengan tegas.

Lebihlanjut ia meminta Bupati Asahan jangan menjadi pelindung mafia tanah, serta usut tuntas kerugian negara atas penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dalam mediasi itu pihak perwakilan dari menanyakan berapa luas HGU PT SPR, bisa gak HGU itu direvisi dan kelebihan HGU sebanyak 2300 hektar, ujar Binsar Danil Manurung bersama perwakilan lainnya, Nuwiar Tampubolon dan Sawit Nainggolan
Dari pihak BPN Kasi survei, Nirwan dan Pemkab Asahan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut dikatakan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 memang ada perubahan dan pada tahun 2022 PT SPR telah mengurus HGU terbaru 800 hektar.

READ  Masyarakat Sangat Resah! Game Zone di Air Joman Mulai Marak Kembali Beroperasi

“Panitia itu diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2007 soal pengurusan HGU yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi, pihak Perusahaan, Camat, Kades dan Bupati, dan kita sudah membentuk tim yang telah dikeluarkan SK Bupati tapi kita harus menunggu tim karena harus berkoordinasi dengan pihak Forkopimda Asahan,” jelasnya.

“Kepada masyarakat Kecamatan Mandoge agar harus menunggu Tim panitia SK bupati agar tidak membuat kerusakan di perusahaan yang bisa berdampak ke aspek hukum yang mengakibatkan tindak pidana,” kata Kapolres.

Hingga berita ini dilansir Direktur PT. SPR belum berhasil dikonfirmasi atas tudingan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan, pengusaha merekrut preman untuk membunuh masyarakat. Benarkah demikian? Simak berita selanjutnya.

(ROBIN SILALAHI/TEAM)