Bongkar Paksa Rumah Warga Oleh Satpol PP Kota Medan di Helvetia Medan Kab Deli Serdang
Tobaforindo || Helvetia Deli serdang Sumut || Bongkar paksa oleh satpol pp menjadi bahan pertanyaan warga net.com Ada apa pembongkaran Tiba Tiba setelah adanya rencana pembangunan Suwondo di hamparan perak? Bagaimana masalah sekolah Eka Prasetia yang sebelumnya sungainya berada di dalam pagar sekolah dan sekarang sudah lurus namun tidak disentuh satpol pp? Kenapa walikota medan dan kantor dprd medan tidak dilakukan normalisasi sungai karena kantor tersebut langsung diwilayah sungai yang membuat normalisasi sungai kota medan sering banjir?
Pertanyaan pertanyaan tersebut pun menjadi banyak di pertanyakan oleh netizen kota medan dimana pertanyaan tersebut sampai mempertanyakan. Ruko pengembang siapa nantinya yang akan menduduki lahan pinggir jalan tersebut?
Begitu juga pernyataan bapak boasa simanjuntak sebagai salah satu tim pemerhati kota medan mempertanyakan di vidionya. “Sepenting dan Secepat apa Pembangunan sehingga tidak beri ruang kepada warga untuk mengangkat barang dari rumahnya sebelumnya”. Pungkas boasa simanjuntak. Hal itu terjadi (kamis, 01/09/2022)
Hasil pantauan awak media, Seharusnya pemerintah bayar uang bongkar warga bukan malah minta uang, “mau kami angkat tapi bayar ya kalau tak mau bayar kami robohkan”.pungkas satpol pp
Wargapun banyak yang bayar dan banyak tak bayar sehingga yang tidak punya uang untuk bayar langsung main hancur dengan kekuatan penuh satpol pp.
Pembongkaran itu dilakukan setelah masuk pemberitahuan tgl 31 sp dan sp tersebut pun langsung sp 2 (dua) namun sp 1 dan sp 3 tidak ada.
Pada saat pembongkaran pun warga banyak yang pontang-panting telephon sana sini untuk mencari tempat tinggal dan tempat untuk menitipkan barang namun sebagian tidak mendapatkan tempat penitipan barang tersebut.
Pihak satpol pp dan tni polri pun yang bergabung di lapangan langsung mengawal dan menghambat massa agar tidak menghalangi penggusuran pengerusakan rumah warga tersebut yang diduga sudah diganti rugi 2002.
Di terima informasi pada tahun 2002 jika lahan tersebut sudah digantih rugi oleh pemerintah sebelumnya dimana pemerintah mengganti rugi lahan dan pembiaran selama 20 tahun sehingga masyarakat membangun kembali dan masyarakat yang diganti rugi ternyata benar sudah meninggalkan lahan tersebut.
“Kami orang orang baru yang tidak mengetahui permasalahannya dan kami juga tidak ada meminta harus mempertahankan lahan ini namun kami meminta agar dikasih waktu untuk mencari tempat tinggal yang baru pak. Sedangkan sudah melakukan kejahatan aja pengadilan masih kasih waktu 14 hari kalau ini kami tidak dikasih waktu pak”. Pungkas ibu br manurung salah satu warga yang menempati lahan tersebut
Warga lainnya juga di sambangi media “Apa artinya ada undang undang bang, setiap orang atau parkir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. Kenapa kami ini yang tidak punya apa apa bisa sampai setega itu bang”. Pungkas seorang tukang beca yg selama ini buat gubuk di lokasi tersebut dipertanyakan masalah pasalnya malah menjawab cari sendirilah bang di pasal berapa hal tersebut”. Sambungnya
Terkait ormas pejuang yang ikut di lokasi hubungannya dengan warga didapat informasi jika para warga disana juga ada dari beberapa ormas pejuang batak bersatu tersebut yang bergabung dan mereka juga tidak terima jika pemerintah tidak memberikan minimal uang pembongkaran dan pemindahan barang dari para warga sehingga ormas tersebut ikut menjembatani kepada pemerintah atas permintaan warga setempat
Namun disaat negosiasi para satpol pp langsung menjarah minuman (foto Penggantian uang terlampir) dan memeras warga dengan meminta uang serta melakukan pelemparan batu kepada warga dan anggota ormas yang hadir sehingga warga ada dua orang kena lemparan batu tersebut dan memancing warga dan ormas. Namun pihak warga dan ormas membawa permasalahan tersebut kepada hukum dengan melaporkan pemko medan. (Red)