J&T Express Humbang Hasundutan Diduga Tidak Bayarkan Penuh Gaji Karyawan.(Part I)

Humbang Hasundutan Uncategorized

J&T Express Humbang Hasundutan Diduga Tidak Bayarkan Penuh Gaji Karyawan.(Part I)

Tobaforindo || Humbang Hasundutan, J&T Express berkomitmen untuk memanfaatkan sistem IT canggih untuk meningkatkan efesiensi dan kwalitas bagi pelanggan namun bukan untuk karyawannya. Jl. Dolok Sanggul – Siborong – borong No.95, Pasaribu, Kec Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan, Prov. Sumatera Utara, Rabu/16 Maret 2022.

Kuat dugaan tidak dibayar gaji karyawan setelah awak media melakukan komunikasi lewat telp dan WA dengan beberapa karyawan J&T Express Humbang Hasundutan (Humbahas), selain gaji yang tidak penuh di berikan ke karyawan J&T Express ternyata pemecatan tanpa alasan di lakukan kepada beberapa karyawan.

Inisial ON selaku karyawan di J&T Express menyampaikan gaji bulan sebelumnya diterima Rp1.500.000,- namun di Bulan berikutnya menjadi Rp918.000,- setelah bekerja selama satu setengah bulan lebih itulah upah atau gaji yang di terima dan tidak ada permintaan pengunduran diri namun pemecatan tanpa alasan yang diterima.

ES Inisial ketika kita singgung mengenai gaji langsung dijawab, “Ya benar pak, saya menerima gaji tidak sesuai dengan yang di tetapkan dan saya di pecat secara sepihak oleh SPV Johannes Simorangkir melalui perantara, gaji di awal masuk pejanjian Rp1.500.000,- full saya terima, di bulan kedua dan puncak pemecatan saya yang saya terima tidak Rp1.500.000,- melainkan Rp690.000,- iya di pecat tanpa alasan yg jelas”, Imbuhnya.

ES juga menyampaikan mengenai alasan gaji tidak sesuai perjanjian saya juga tidak mengetahui jelasnya seperti apa akan tetapi diperincian slip gaji tertera keterlambatan kerja dan potongan yg tidak di ketahui perincian kejelasannya. Saya aja posisinya kan tinggal dikantor kek mana saya terlambat, posisi saya sama Spv Johannes Simorangkir sama sama tinggal di kantor J&T Lintong Nihuta,”Imbuhnya”.

READ  Wakapolres Humbahas Cek Personil di Pos Pam Ops Ketupat Toba-2022, Pastikan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Aman dan Kondusif

Teringat dengan Spv Johannes Simorangkir pada tanggal 9 Maret 2022 sekitar jam 23:00 Wib mengusir karyawan dari kantor tanpa ada alasan yang tepat juga, “Imbuh dari seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Dari sebuah file rekaman yang sampai ke awak media terdengar jelas tuntutan dari karyawan yang menuntut haknya saat ada ucapan dari seseorang yang mengusir karyawan tersebut dan jelas terdengar ada suara yang menyatakan “Kalian kira kami bisa kalian bodoh-bodohi, gak lah”.

Dalam waktu dekat pihak/karyawan J&T Express yang telah dirugikan akan melaporkan hal ke Dinas Disnakes Humbahas serta Kepolres Humbahas.

Johannes Simorangkir selaku Spv di J&T Express Humbahas saat dimintai keterangan melalui pesan WAnya tidak memberikan respon.

Rocky selaku Pemimpin di J&T Express Humbahas saat di konfirmasi tentang kejadian ini melalui pesan WAnya Tidak ada jawaban juga hingga berita ini terbit.(Red)