APBD DAU 2023 Oknum Kejari Nisel Larang Foto Proyek Pembangunan Rumdis PN Gunung Sitoli

Nias

TOBAFORINDO.com | Nias Selatan – Sumatera Utara, Menelisik soal pembangunan proyek pembangunan rumah dinas Pengadilan Negeri Gunung Sitoli APBD DAU 2023 yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan

diduga ada indikasi fiktif.

Saat wartawan akan mengambil gambar di lokasi pembangunan tersebut, Sabtu (21/10/2023) lalu tidak diperbolehkan oleh seorang yang diduga pegawai di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Mirisnya, padahal gambar yang ingin diambil lokasinya berada di belakang kantor Kejari,  Nias Selatan, bukan didalam kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Ada hubungan apa antara Kejari dgn proyek bangunan tersebut, sehingga  pegawai Kejari pun melarang bangunan tersebut di foto oleh wartawan.

Pantauan media, terlihat ada juga pembangunan yang berada di lokasi halaman Kejaksaan Negeri Selatan yang tidak terlihat papan informasi.

Pengakuan dari seorang yang di duga pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, bahwa yang bisa masuk ke kantor harus sudah ada surat ijin pimpinan dan memang ada prosedur dari pusat.

“Setiap yang masuk harus ada ijin kepimpinan, ada prosedurnya dari pusat. Itu SOP nya memang”, ujarnya dengan lantang.

Hal ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana Instusi Kejaksaan merupakan Lembaga Negara yang membidangi Hukum.

Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, Senin (23/10/2023) lalu terkait pelarangan mengambil gambar proyek pembangunan rumah dinas pengadilan negeri Gunung Sitoli di Teluk Dalam, di belakang kantor Kejari Nias Selatan, dirinya enggan menjawab dan tak memberikan komentar apapun.

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dimintai tanggapan mengenai hal itu pada Rabu (25/10/2023) mengatakan hal itu cuma miss komunikasi.

“Siapa yang melarang, miss komunikasi kali”, ujar yos melalui pesan Whatsappnya.

Proyek Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang menggunakan APBD 2023 di Teluk Dalam ini Jenis Pengadaannya adalah Pekerjaan Konstruksi melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Pagu Rp. 1 M dengan hasil penawaran sebesar Rp. 996.659.531,99 oleh pemenang tendernya CV. Moses Mandiri yang beralamat Desa Sondregeasu kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Sumut.

(ROBIN SILALAHI/TEAM)