TOBAFORINDO.com | LUWUK. Cegah Peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikut serta pindahkan 121 Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Kamis,(25/5) malam.
Pemindahan para WBP di malam hari tersebut dilakukan sebagai tindakan cepat seluruh jajaran Kemenkumham Sulteng untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas usai para petugas Lapas Luwuk mendapati adanya peredaran narkoba pada WBP beberapa pekan yang lalu.
“Ini menjadi salah satu upaya kami dalam meningkatkan dan mensukseskan program pembinaan kepada WBP serta untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di dalam Lapas, ,” beber Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, dalam proses pemindahan tersebut.
Selain itu Budi juga memastikan akan bertindak setegas-tegasnya pada siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba baik itu dari WBP maupun petugas.
“Saya pastikan siapa yang bermain-main dengan barang haram tersebut akan ditindak setegas-tegasnya,” tambahnya.
Sementara itu, senada dengan ucapan Kakanwil, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, yang juga turut serta dalam pemindahan WBP tersebut menyampaikan, bahwa pemindahan itu menjadi komitmen kuat seluruh petugas pemasyarakatan di Sulawesi Tengah untuk menciptakan lingkungan lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba.
“Tindakan cepat kami pada malam hari ini merupakan komitmen kami bersama untuk menciptakan seluruh Kawasan Lapas yang ada di Sulawesi tengah bebas dari peredaran narkoba, tentunya ini juga akan menjadi pengingat kami di LPKA Palu khususnya untuk selalu waspada atas peredaran gelap narkoba yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” sambungnya.
Selain LPKA Palu, dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala UPT lainnya se-Sulawesi Tengah beserta jajarannya yang membersamai Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengawal pemindahan 121 WBP tersebut.
Pada Pemindahan 121 WBP tersebut Kanwil Kemenkumham Suleng melibatkan para Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang terdiri dari TNI dan Polri, beserta beberapa instansi pemerintah daerah lainya yang terkait.
Rencananya, para WBP tersebut akan disebar pada beberapa Lapas lainnya yang ada di Sulawesi Tengah, yang di antaranya Lapas Ampana, Rutan Poso, Lapas Parigi, Lapas Tolitoli, dan Lapas Leok. (ant)