Pasca Larinya Tahanan Polsek Perdagangan, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap Sementara Dua Tersangka Lagi, Polisi Sebar Fhoto Dan Identitas Tersangka

Palu

TOBAFORINDO.com | Simalungun, Sudah lima hari pasca larinya tahanan Polsek Perdagangan dari Sel Polsek tersebut, namun pihak kepolisian gabungan resor Simalungun, baru tiga orang tahanan tersebut yang berhasil mereka tangkap.

 

Namun Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun terus berupaya mencari tau, keberadaan dua orang lagi tahanan yang belum tertangkap

“Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang, Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan hingga saat ini masih melakukan pencarian termasuk Personel BKO dari Krimum Polda Sumut masih berada dilapangan untuk mencari kedua tersangka tersebut” Ungkap Ronald dalam siaran persnya

Lanjut Ronald, adapun hal itu kita lakukan demi memperkecil ruang lingkup pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan. Adapun kedua tersangka yang belum ditemukan yakni Ahmad Damanik(lk) 55 Tahun warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka kasus Pasal 363 KUHPidana dan Ade Ray Situmorang(lk) 22 Tahun warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai tersangka Pasal 363 KUHPidana.

Untuk kedua tersangka, para personel dilapangan, untuk saat ini menyebar brosur informasi terkait kedua tersangka tersebut, juga Foto para tersangka telah di tempel kan di tempat tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat agar dapat membantu untuk menangkap kedua tersangka tersebut.

” Kami sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan, semoga dapat langsung melaporkan atau menginformasikan nya ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan juga kami himbau kepada pihak keluarga te sangka , apabila mengetahui tempat persembunyian dan keberadaan para tersangka semoga kiranya dapat memberitahukannya kepada kami, atau menyerahkannya kepada kami petugas kepolisian” Himbau Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH. (DENI.S)