Pemkab Tapanuli Utara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP dan Catat Surplus Rp100,42 Miliar

Daerah

TOBAFORINDO – TAPANULI UTARA |  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (29/6/2026).

Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara dibacakan oleh Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng. di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Arifin Rudi Nababan, S.H. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyampaian Ranperda dilakukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,439 triliun atau 99,29 persen dari target Rp1,449 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari anggaran Rp1,394 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mencatat surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar.

Di sektor pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp51,44 miliar. Selisih keduanya menjadi defisit pembiayaan neto yang selanjutnya diperhitungkan dalam mekanisme penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui Nota Pengantar Bupati, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan secara komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian Ranperda ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara. (Sofian Candra lase)