TIM RESKRIM POLRES SORONG BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR, DUA ANAK DI BAWAH UMUR DIAMANKAN

Daerah

Tobaforindo – Sorong | 27 Juni 2026 – Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong dengan dukungan Tim Jatanras Polda Papua Barat Daya serta kerja sama dengan Tim Resmob Malawili Aimas, berhasil memecahkan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sorong. Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

Dasar Hukum Penanganan

Kasus diproses berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/V/2026/SPKT‑III/Polres Sorong Polda Papua Barat Daya, tertanggal 13 Mei 2026.

Identitas Pelaku

Dua orang yang terlibat dan telah diamankan masih berusia di bawah umur, yaitu:

1. M.D.N alias M, berumur 16 tahun

2. E.U alias B, berumur 16 tahun

Barang Bukti yang Disita

Satu unit kendaraan bermotor yang berhasil dikembalikan/diamankan:

– Jenis: Honda Beat Street, Warna: Hitam

– Nomor Plat: PY 4254 EB

– Nomor Rangka: MH1JMG111SK669372

– Nomor Mesin: JMGF1668936

Jalannya Kejadian

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 09 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, saat pemilik kendaraan memarkirkan motornya di teras rumah lalu masuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIT, saat korban bersiap berangkat ke pasar untuk berdagang, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6.120.000,00. Baru pada tanggal 13 Mei 2026, korban datang melapor secara resmi ke kantor Polres Sorong agar perkara ditindaklanjuti.

Proses Penelusuran dan Penangkapan

Segera setelah laporan diterima, Tim Jatanras Polda Papua Barat Daya melakukan penelusuran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Hasil koordinasi dengan Tim Resmob Malawili Aimas juga memudahkan penemuan lokasi kendaraan yang hilang. Penanganan kemudian dilanjutkan secara bersama‑sama dan bergantian antara tim Reskrim Polres Sorong Kota dengan tim Reskrim Polres Sorong Kabupaten untuk melengkapi berkas perkara.

Cara Kerja dan Tujuan Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mendorong kendaraan dari tempat kejadian sampai ke Jalan Bandara. Di lokasi itu, salah satu pelaku menyambungkan kembali kabel kelistrikan agar mesin bisa menyala tanpa kunci. Setelah berfungsi, motor dibawa lari dengan rencana dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut ternyata digunakan untuk bersenang‑senang, berkumpul dengan teman, serta membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Pernyataan Kepala Satuan Reskrim

AKP Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.IK., MH, selaku Kasat Reskrim Polres Sorong, memberikan keterangan resmi terkait hasil kerja timnya:

“Keberhasilan ini membuktikan kami selalu bergerak cepat demi menjaga rasa aman warga di Sorong. Kerja sama antar‑satuan dan dukungan informasi dari masyarakat sangat berarti agar kejahatan tidak berlarut‑larut.”

“Mengingat pelaku masih anak‑anak, kami tetap memproses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun tetap mengutamakan pendidikan, perlindungan, dan pendekatan pemulihan sebagaimana diatur dalam undang‑undang peradilan anak. Tanggung jawab hukum tetap berjalan, namun tujuan utamanya agar mereka tidak mengulangi kesalahan dan bisa kembali ke jalan yang benar.”

“Kami juga mengingatkan seluruh warga agar tidak lengah mengamankan kendaraan, serta berani melapor jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.”

Tindakan Hukum yang Dijatuhkan

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan masih berjalan secara teliti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(Hermanto.pardosi)