Dua Truk Bermuatan Kayu Export Ilegal Melintas di Sorong, Nama Supplier IWAN Sebut Sopir

Daerah

SORONG – Tobaforindo | Dugaan praktik perdagangan kayu merbau ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya.

Dua unit truk bermuatan kayu merbau diduga ilegal terpantau melintas pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT dari arah Tugu Merah menuju Aimas.

Berdasarkan pantauan media dilapangan, Minggu ( 21/06/2026) sekitar jam 22.00 wit terlihat dua Unit Truk Muatan kayu merbau ilegal melintas dari arah tugu merah munuju  Aimas, ( lokasi tempat Penampung kayu Merbau ilegal milik  CV. Sorong Timber Irian ) yang diduga milik salah satu pengusaha industri Mingho.

Saat dikonfirmasi oleh media di salah satu persimpangan jalan,seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa kayu yang diangkut merupakan milik seorang supplier bernama IWAN.

“Iya Pak,ini kayu milik IWAN,”ujar sopir singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kayu siap export bahan baku merbau tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dan dipersiapkan untuk dipasarkan ke industri pengolahan kayu.

Dalam beberapa pekan terakhir,aktivitas keluar masuk truk bermuatan kayu pada malam hari disebut cukup intens di kawasan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan kayu tersebut.

Sejumlah sumber di lapangan menduga adanya keterlibatan beberapa supplier dalam aktivitas distribusi kayu merbau yang diduga berasal dari praktik ilegal.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian hutan Papua.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik perusakan hutan.

Mereka menilai tindakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu,Kapolda Papua Barat Daya dan Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua didorong untuk memperkuat pengawasan serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat.

Saya selaku media banyak mendapat informasi terkait kegiatan Kayu Export di Kabupaten Sorong dan Sorong selatan namun herannya kenapa susah ditindak oleh Aparat penegak Hukum,inikan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Ada Apa??

apakah ada Setoran tertentu hingga aparat tidak mampu tindak lanjuti pelaku perusakan hutan ini?

Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut maupun dari aparat terkait.(Herman Pardosi)