Tobaforindo – Sorong | Perselisihan hukum yang berlarut-larut selama bertahun-tahun terkait dokumen administrasi keagamaan akhirnya masuk ke ranah pidana. Seorang warga bernama Rusmina secara resmi melaporkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sorong Manoi, bernama Mubarok Faruq, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan dokumen palsu yang merugikan pihak keluarga.
Masalah ini bermula pada tahun 2023 silam. Saat itu, Mubarok Faruq selaku Kepala KUA Sorong Manoi menerbitkan sebuah Surat Pembatalan Nikah, yang isinya membatalkan pernikahan anak perempuan Rusmina dengan seorang pria bernama Lukman. Menurut keterangan keluarga, penerbitan surat pembatalan tersebut bukanlah hak dan kewenangan Kepala KUA, karena secara aturan hukum, pembatalan nikah hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan penetapan dari Pengadilan Agama. Karena diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah dan bukan ranah tugasnya, maka surat tersebut dianggap cacat hukum, tidak sah, dan dinilai sebagai dokumen palsu.
Sejak mengetahui adanya surat tersebut, Rusmina tidak tinggal diam. Selama bertahun-tahun, ia telah berulang kali menyampaikan pengaduan dan laporan ke jajaran Kantor Kementerian Agama, baik di tingkat Kabupaten Sorong maupun Kantor Wilayah Kemenag Papua Barat Daya, guna menuntut kejelasan, pembuktian kebenaran, dan penyelesaian masalah tersebut. Namun sangat disayangkan, meski sudah dilaporkan berkali-kali, hingga bertahun berlalu, pengaduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti, tidak ada solusi, dan masalah dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Melihat sikap dan tindakan Mubarok Faruq yang dinilai terus menerus melanggar aturan serta enggan menaati arahan dan petunjuk dari atasannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong, Muhudar Wailegi, S.Pd.I. akhirnya memberikan sikap tegas dan arahan langsung kepada Rusmina. Beliau menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Mubarok Faruq jelas sudah salah, melanggar peraturan, dan bersikap bandel karena terus mengabaikan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, Muhudar Wailegi secara terang menyarankan dan mengarahkan Rusmina untuk tidak lagi melapor di jalur internal, melainkan langsung membawa persoalan ini dan melaporkannya ke Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Mengikuti arahan tersebut, sekitar dua bulan lalu, Rusmina akhirnya mengambil keputusan tegas dan melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat Daya. Saat masih dalam tahap pengaduan dan pemeriksaan pendahuluan, pihak kepolisian sempat mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Mubarok Faruq beserta istrinya, serta Kepala Kemenag Kota Sorong, Mubarok Faruq mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Rusmina. Tak hanya itu, ia juga menawarkan uang sebesar Rp10.000.000, disertai janji pengurusan administrasi dan perubahan status dokumen, dengan syarat Rusmina bersedia menarik laporan atau mengubah keterangannya.
Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh Rusmina yang menginginkan keadilan dan penyelesaian secara hukum yang benar. Setelah tim penyidik mendengarkan keterangan pelapor, meneliti berkas-berkas yang ada, serta memeriksa kesesuaian bukti yang diserahkan, kasus ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana. Akhirnya, status pengaduan tersebut dinaikkan menjadi Laporan Polisi Resmi, dan saat ini kasus sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Saya sudah melapor ke pihak Kemenag sejak lama, tapi tidak ada solusi sama sekali, malah seolah dibiarkan. Surat pembatalan nikah tahun 2023 itu merugikan masa depan anak saya dan keluarga besar, padahal pernikahan mereka sah dan tidak ada masalah apa pun. Penerbitan surat itu bukan hak dia, itu wewenang pengadilan. Kepala Kemenag Kota Sorong, Bapak Muhudar Wailegi sendiri sudah bilang kalau Pak Faruk ini memang sudah salah dan bandel, lalu beliau menyuruh saya melapor saja ke Polda supaya ada keadilan. Waktu masih tahap pengaduan polisi, kami dipertemukan. Di situ ada Pak Mubarok sama istrinya, juga Pak Kepala Kemenag. Dia minta maaf, terus nawar uang sepuluh juta rupiah dan mau urus ini-itu asalkan saya ubah keterangan atau tarik laporannya. Tapi saya tolak, saya mau jalur hukum. Akhirnya polisi naikkan jadi laporan resmi dan sekarang sedang diproses,” ungkap Rusmina.
Dalam laporannya, Rusmina menuduh Kepala KUA Sorong Manoi telah menerbitkan dokumen yang tidak sesuai prosedur, melampaui wewenang, tidak berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku, serta berpotensi sebagai dokumen palsu, yang mana perbuatan tersebut melanggar aturan pidana maupun ketentuan disiplin ASN.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Polda Papua Barat Daya sedang gencar melakukan pengumpulan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan langkah pemanggilan terhadap pihak terlapor guna meminta keterangan lengkap terkait asal-usul dan dasar hukum penerbitan surat pembatalan nikah pada tahun 2023 tersebut.
(TIM REDAKSI)



