Tobaforindo – Humbahas | Penebangan Hutan di lokasi Kab.Humbang Hasundutan telah menimbulkan banyak konflik dari sekelompok masyarakat, umumnya masyarakat Humbang Hasundutan yang berada di pedesaan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan kayu.
Akan tetapi para mafia kayu tidak menghiraukan.
Dikarenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):Pelanggaran atas Pasal 12 huruf b diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.Pasal 83 ayat (1) huruf b UU P3H:Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (dokumen angkutan kayu).
Sesuai dengan konfirmasi Awak Media Tobaforindo bersampingan dengan pengusaha penebangan kayu inisial J.S.
Mengungkapkan kebenaran bahwa pengusaha penebangan kayu tidak memiliki ijin.
melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Harapan masyarakat dan awak media kepada Pihak APH Humbang Hasundutan agar segera melakukan pemeriksaan surat ijin dan melakukan tinjau lapangan ke lokasi penebangan kayu.
Bila mana dipertanyakan surat ijin kepara pelaku mafia kayu, dibalik jawaban mereka selalu mengatakan ijin nya lengkap. Hingga saat ini belum pernah ada kejelasan dari Mafia Kayu dan ijin surat para mafia kayu yg dapat dipertunjukkan kepada siapa pun.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Muara Lumban Gaol).



