30 unit bangunan liar di jalan air bersih diduga tak memiliki Surat izin mendirikan bangunan (SIMB)

Uncategorized

30 unit bangunan liar di jalan air bersih diduga tak memiliki Surat izin mendirikan bangunan (SIMB)

 

Tobaforindo ||  Medan. Bangunan liar yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menjamur di Kotamedan.Hal ini diduga pihak Pemerintah Kota Medan dengan katalain Pihahak Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Tutup mata.

Salah satunya di Jalan Air Bersih Kelurahan Binje Kecamatan Medan Denai ada terdapat 30 Unit Bangunan Type 90 berlantaikan 2 Lantai diduga tidak memiliki SIMB ,dimana pengerjaan tersebut dikelola pengembang De Savador atau boleh dikatakan Pemukiman De Savador.

Berdirinya 30 Unit Bangunan yang berlatai 2 di Jalan Air Bersih Medan tersebut ,pihak pengembang telah kangkangi Perwal Kotamedan Nomor 16 Tahun 2021, tentang Teknis pelaksanaan peraturan daerah kota Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Hasil Investigasi awak media dilokasi bangunan tersebut Jalan Airbersih kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara Selasa (18.10.2022) tampaklah jelas bangunan tersebut sedang dilakukan pengerjaannya dan dilokasi bangunan tidak ada terpampang SIMB bangunan tersebut.

Dilokasi bangunan tersebut awak media ini menemui bagian pemasarannya yang bertubuh kurus dan bermatakan cipit mengatakan ,bangunan tersebut masih tahap pertama dan mungkin akan dilanjutkan tahap kedua.

” Ini masih tahap pertama bang ,mungkin akan dilanjutkan tahap kedua ‘, ungkapnya kepada awak media.

Dilanjutkan awak media bertanya kepada bagian pemasaran tersebut terkait jumlah unit bangunan dan type bangunan tersebut menjelaskkan jumlah bangunan tersebut ada 30 unit dan type 90.

“Jumlah bangunan ada 30 unit bang dan typenya type 90 “, jelasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sutan Endar melalui pesan WhatsApp nya Rabu (19.10.2022) menerangkan bahwa bangunan tersebut suda Surat Peringatan ke III dan sedang proses pembuatan laporan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penindakannya.

” Sudah SP III dan sdg proses pembuatan laporan ke Satpol PP untuk penindakan”, jawab endar.

Namun meskipun sudah SP III dari dinas TRTB tetapi proses pengerjaannya masih tetap dilaksanakan.

.(Mrk)