Dinas TRTB Kota Medan Diduga Tidak Mampu Tindak Dua Unit Bangunan Ruko yang Diduga Tidak Memiliki SIMB

Uncategorized

Dinas TRTB Kota Medan Diduga Tidak Mampu Tindak Dua Unit Bangunan Ruko yang Diduga Tidak Memiliki SIMB

 

Tobaforindo || Medan. Walaupu sudah pernah diberitakan dimedia ini sebelumnya Dua unit bangunan Ruko yang terletak di jalan Pintu Air IV Lingkungan XVI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun pelaksanaan bangunan Dua Unit Ruko ini masih terus berlanjut walaupun sempat terhenti pengerjaannya.

Dari pantauan awak media dilokasi sabtu (20.08.2022) pukul 11.50 Wib tampaklah jelas Dua unit Ruko yang diduga tidak memiliki SIMB tersebut sedang dilakukan pengerjaannya yaitu dengan melakukan pengecoran lantai Tiga dengan sistim manual memaka alat Molen pemutar kacauan semen. Adapun kondisi bangunan tersebut sudah mencapai 80% pengerjaannya.

Terpantau dari depan bangunan Ruko tersebut ada baleho Partai Gerindra bergambarkan ketua Umum Prabowo Subianto , Ketua Sumut Gus Irawan Pasaribu , Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan Anggota DPRD Nias Yabati Zay yang bertuliskan Dirgahayu Hut RI yang ke 77 dimana pemasangan baleho diruko tersebut diduga untuk mempermulus bangunan tersebut dan membuat ciut nyali para pejabat TRTB Kota Medan untuk menindak dan memberhentikan pelaksanaan bangunan Ruko tersebut.Sehingga ada kesan ,pihak Dinas TRTB Kota Medan tidak mampu untuk bertindak terhadap bangunan Dua Unit Ruko yang diduga tidak memiliki SIMB tdrsebut.

Dikonfirmasi Kepala Dinas TRTB Sutan Endar Sabtu (20.08.2022) melalui pesan Whats App hanya menjawab dan bertanya dimana lokasinya , walaupun sudah pernah dijelaskan awak media lokasi bangunan tersebut namun endar berulang kali mempertanyakannya.

” Dimana Lokasinya ” jawab Endar.
(M2)

READ  SEMARAKKAN HARI KEMERDEKAAN RI KE 77, POLRES HUMBAHAS GELAR BERBAGAI LOMBA