Warga Mengeluh Dengan Pondok Yang Berdiri Di Atas Pemandian Bah Damanik Serta Adanya Pungutan Liar.

Simalungun

TOBAFORINDO.com | Simalungun. Sekitar Sepuluh pondok wisata berdiri tepat di atas aliran air pemandian Bah Damanik  Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Membuat Warga Huta lama Mengeluh dengan kutipan liar.

Menurut seorang warga yang tidak mau menyebut namanya di pemberitaan saat di lokasi pemandian Sabtu (6/5/2023)  menjelaskan lokasi wisata pemandian tersebut terdiri dari tiga titik lokasi yakni Bah Damanik, Bah Mata Huting dan pondok Hasanah. Bah Damanik dikelolah oleh Huta (kampung) dengan koordinator MS Sementara Bah Mata Huting dikelolah oleh DD dan podok (pemandian) Hasanah milik seorang warga.

Lanjut warga tersebut, sebenarnya mereka sangat tidak setuju dengan pendirian pondok (bangunan) langsung di atas sungai (air) pemandian. Sebab itu menganggu kenyamanan warga saat akan mandi mandi juga mempersempit luasan permandian, Juga dikawatirkan akan membuat kotor lokasi dan Menimbulkan kerawanan

Warga tersebut menambahkan, sebelumnya oleh huta telah disepakati bahwa tidak boleh ada bangunan berdiri di atas aliran pemandian namun oleh sekelompok orang yang di komandoi dan dikoordinir oleh Marlin Simbolon dan kawan kawan nekat membangun pondok pondok tersebut. Dan setiap pengunjung yang menyewa pondok dimintai bayaran sebesar 30 ribu dan dananya tidak tahu dibuat kemana dan untuk apa. Demikian juga setiap pengunjung dimintai uang sebesar 5 ribu per orang.

Sementara Marlin Simbolon yang ditemui dan diajak berbincang di pintu masuk lokasi pemandian didampingi rekannya mengaku  bermarga Purba menyebut jika seluruh tanah yang ada di lokasi pemandian Bah Damanik adalah milik atau kepunyaan oppung (kakek) mereka. Dan mereka bisa mengusir siapa saja tidak mereka sukai. “Ini tanah oppung saya. Saya bisa mengusir siapa saja yang tidak saya sukai dan saya anggap membuat rusuh tempat ini”, ucapnya

Menurut informasi dari Pengujung yang  Pernah kesitu, yang anehnya para pengunjung kesitu  di kenakan tarif  tapi sama sekali tidak memiliki dasar Regulasi yang jelas tidak ada jejak kutipan maupun tiket masuk bisa saja di sebut atau di duga Pengutipan liar (pungli).

Hingga berita ini terbit belum dilakukan konfirmasi dengan pihak Pemerintah dan APH terkait. (Tim)