Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bangun, Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Sopir Angkutan Kota CV GMSS Jaya.
TobaForIndo || Simalungun, Kepolisian Sektor Bangun Ringkus dua pelaku penganiaya sopir Angkutan Kota CV GMSS Jaya. Kedua pelaku ini ditangkap Unit Sat reskrim Polsek Bangun pada hari Selasa (05/Juli) tepatnya malam pukul 20.00 wib.
Sesuai keterangan dari Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH. melalui release tertulisnya kepada wartawan, mengatakan, Bahwa peristiwa penangkapan itu terjadi disebabkan adanya pengaduan korban bernama Wantry Manurung, Penduduk Rambung Merah.Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dengan Surat Laporan Polisi:Nomor. Pol LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun- tertanggal 24 Juni 2022. lalu. Tegasnya.
Kemudian Kapolsek menerangkan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi (TKP nya) tepatnya di Simpang Rambung Merah Jalan Asahan Km 3, pada hari Kamis (23/Juni ) lalu.Siang.
Maka dengan adanya surat Laporan Polisi tersebut, kedua pelaku berhasil kita tangkap, pada Selasa (5/7/2022) malam bekisar pukul 21.30 Wib. Pungkasnya
Selanjutnya AKP LS.Gultom menjelaskan, setelah kedua pelaku ditangkap, dan diinterogasi, diketahui kedua pelaku tersebut adalah adalah Abang dan Adik, bernama Azis dan Faisal, Warga Jalan H Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungu. Bebernya
“Dan Kini terhadap kedua pelaku telah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan sanksi sesuai yang dimaksud dalam Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana” Tutup Kapolsek AKP LS Gultom SH.(Chaca.S)
Another neon club buy priligy usa