
TOBAFORINDO.com | Papua Barat, PT Bangun Kayu Irian (BKI) yang berlokasi di distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat, dimana perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan kayu hingga saat ini TDK menepati janjinya, ke masyarakat adat hak Ulayat lokasi pengambilan kayunya, Kamis, 27/04/2023.
Soleman Mate menjelaskan bahwa PT BKI dua tahun ini perusahaan belum memberikan hak nya sebagai pemilik wilayah marga adat tanah samewu, atas nama Tobias samewu selaku pemberi kuasa ke saya (Soleman Mate)
Maka itu saya menuntut PT BKI segera membayarkan kerusakan hutan adat marga samewu dan kayu diameter 50 kebawah yang tidak dipake. Untuk itu PT BKI harus membayar ke masyarakat adat.
Bahkan Soleman Mate juga menuturkan bahwa ijin RKT pengolahan HPH sudah mati dan harus diperpanjang lagi dan rapat dengan masyarakat adat, namun hingga saat ini belum diperpanjang dan tetap mengangkut kayu dari hutan adat.
Kami sudah melakukan pemalangan dua kali namun dibuka lagi oleh pihak perusahaan dengan pihak yang membekinginya.
Bahkan Soleman Mate mempertanyakan PT BKI yang begitu leluasa melakukan kegiatannya, ditengah tengah ke kacauan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Dan meminta Pemerintah pusat dan daerah segera mengusut masalah ini. Serta memeriksa pihak PT BKI apakah ada kerjasama dengan pihak KKB, sehingga mereka bisa melakukan aktifitasnya tanpa merasa terganggu dengan KKB.
Sedangkan masyarakat kampung pun mengungsi dari kampung warpa, samera kator, Kahrio dan taksimara dimana kampung tersebut sebagai wilayah kerja PT BKI.
Semua mengungsi, ada yang ke Kumurkek, ibu kota Maybrat ada yang ke kabupaten Sorong, bahkan sampai ke kota Sorong.
Hal ini membuat kami sebagai masyarakat adat beritanya tanya, ada apa dibalik ini semua.
Untuk itu kami mohon kepada bapak #jokowi, agar bisa memerintahkan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini kata Soleman Mate, mengakhiri. (L. SIRINGORINGO)



