Tobaforindo || Deliserdang, Bangunan pabrik plastik yang terdapat di Jalan Sekolah Dusun IV Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah kangkangi , Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Gedung. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara itu ,Bangunan Pabrik Plastik tersebut telah melakukan kerugian Negara ,dimana Izin Mendirikan Bangunan tersebut telah menghambat Penghasilan Negara . Sehingga kuat dugaan banyaknya bangunan pabrrik di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Sebelumnya , , dikonfirmasi Kasi Terantip Kecamatan Sunggal Candra ,Selasa (26.01.2022) melalui telepon WhatsApp nya membenarkan memang ada sedang membangun pabrik Plastik dilokasi tersebut. Candra mengatakan sudah diberi surat Rekomendasi dari pihak kecamatan. Namun masalah IMB Candra mengarahkan awak media ke dinas perizinan.
” ya , memang ada sedang dibangun rencananya Pabrik Plastik dilokasi , kami sudah memberikan surat rekomendasi dari kecamatan,tapi masalah IMB tanya saja kedinas perizinan”, Jawab Candra.
Dilanjutkan Konfirmasi awak media kepada Camat Sunggal Eko melalui pesan WhatsAppnya Sabtu (28.01.2021)terkait dikeluarkannya surat rekomendasi dari pihak kecamatan kepada pemilik bangunan , apakah pemilik bangunan tersebut tboleh mendirikan bangunan walaupun belum memiliki IMB. Camat sunggal Eko menjawab tidak nyambung jawaban yang diberi terhadap konfirmasi wartawan ,bahkan memberi jawaban berupa ilustrasi yang tidak dapat dimengerti .
“Mohon maaf ya bang, ilustrasi saja ini, apabila kondisi tsb ada sama kita, bgm bang, jgn marah ya bang” , terang Eko
(M2)