Pelapor Minta Penyidik Polres Humbahas Bekerja Profesional
Yakin Terlapor Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tobaforindo.com – Humbahas | Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor terus bergulir. Informasi yang berkembang menyebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti sudah disita oleh penyidik dari Tim Centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Humbahas).
Drs. Hotman Hutasoit, warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, sebagai pelapor dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu kepada wartawan di Doloksanggul, Sabtu (28/12/2024) sangat berharap, penyidik dari Polres Humbahas yang tergabung dalam Tim Centra Gakumdu Humbahas bekerja dengan profesioal dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pertama, kita tetap memberikan apresiasi kepada Tim Centra Gakumdu Humbang Hasundutan yang saat ini masih tetap melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. Kita berharap mereka tetap bekerja profesional sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Polres Humbahas, bahwa laporan pengaduan dugaan tindak pidana Pemilu nomor laporan : 02/Reg/LP/PB/Kab/02.13/XII/2024, penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, melakukan penyitaan flashdisk berisi rekaman suara, dan mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor atas nama Dosmar Banjarnahor sebagai saksi.
“Sesuai dengan surat yang kita terima dari penyidik Polres Humbang Hasundutan, di sana dijelaskan, bahwa mereka telah mengirimkan barang bukti rekaman suara yang diduga mirip dengan suara Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ke Bid Labfor Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengirimkan surat permintaan keterangan ahli bahasa dan ahli pidana ke Universitas Sumatera Utara,” kata Hotman.

Lebih lanjut, mantan Kadis Kominfo Humbahas itu mengungkapkan, apabila seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan benar, maka kemungkinan besar terlapor bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sangat berkeyakinan, rekaman suara itu adalah suara asli dari Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, karena memang saya beberapa tahun menjadi bawahannya. Jadi saya tahu persis bagaimana cara bicara dan komunikasi beliau itu,” ucapnya.
“Kita juga berkeyakinan bahwa isi percakapan dalam rekaman suara itu memenuhi unsur pidana Pemilu. Jadi, kita sangat berkeyakinan, dengan alat bukti yang ada dan keterangan dari para saksi, terlapor bisa ditetapkam sebagai tersangka,” tambahnya.
Dia menguraikan, adapun dugaan tidak pidana yang diduga dilanggar Bupati Humbahas adalah dugaan tindak pidana “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat, Aparatur Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) atau pasal 188 jo pasal 71 ayat (3) dari UU RI nomor10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Artinya, dalam isi rekaman suara yang dilaporkan itu, terdengar suara mirip Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor berbicara dengan salah seorang oknum camat di Humbahas berinisial PS. Dalam rekaman itu ada terdengar bupati menekan dan mengintimidasi oknum camat agar mengarahkan kepala desa untuk menyuruh warga agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas dengan jargon “Bersih” di Pilkada Humbahas.
Sebelumya, Kapolres Humbahas, AKBP Hari Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH ketika dikonfirmasi jurnalis SNN membenarkan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan Bupati Humbahas itu masih tahap penyidikan. “Masih proses penyidikan ya lae,” jawabnya singkat.
Sekedar untuk diketahui, beberapa hari yang lalu sejumlah rekaman suara yang diduga mirip dengan suara Bupati Humbahas dengan beberapa oknum camat beredar luas di media sosial facebook. Sedikitnya ada 3 buah rekaman suara yang sudah viral. Isi dari rekaman itu pada intinya mengingatkan dan mengarahkan oknum camat untuk mendukung salah satu paslon Bupati/Waki Bupati Humbahas.
Setelah isi rekaman itu viral, Dosmar langsung mengunggah status di akun facebooknya bernama Dosmar Banjarnahor II. Isi postingannya membantah kalau itu adalah rekaman suaranya.
“Selamat pagi teman-teman sekalian, rekaman dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak sopan, itu bukan pembicaraan dari saya, jadi oknum tim tertentu yang merekayasa seolah-olah saya berbicara seperti itu agar berhenti melakukan playing victim, karena semua permainan kotor akan ketahuan siapa pelaku dan siapa pemainnya,” tulis Dosmar dalam akun facebooknya. (**)
Humbahas, Sabtu, 28 Desember 2024