TERHIMPIT EKONOMI, WANITA BERUSIA UJUR NEKAT JUAL SABU.

Pematang Siantar

TobaForIndo.com | Pematang Siantar, Kesulitan ekonomi,seorang nenek berinisial B.S (Pr) 61 tahun warga Jalan D.I.Panjaitan.Kelurahan Naga Huta. Kecamatan Siantar Simarimbun di tangkap Polisi gegara, ketahuan menjual narkoba sabu

Peristiwa pnangkapan itu terjadi tepatnya pada hari Sabtu (10/Des) lalu,malam pukul 23.00 wib.

“Penangkapan itu ada, berkat adanya info yang di terima dari seorang masyarakat yang di percaya.Dengan selanjutnya laporan itu di tindak lanjuti, dengan langsung mendatangi lokasi terlapor untuk melakukan penyelidikan.” Kata
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya.SH,
secara tertulis kepada para wartawan.

Selanjutnya Rusdy menjelaskan kronologi penangkapan itu. “Awalnya di tangkap seorang wanita, berinisial M (Pr) 42 tahun warga Dusun Bah-liran Desa Bah-liran Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Kemudian saat ditangkap, berhasil di amankan dari wanita tersebut,sebagai
barang bukti di duga narkoba jenis sabu sabu seberat brutto 1,54 gram.

Di introgasi, wanita itu mengakui kepemilikan dari narkoba tersebut. Bukan cuma itu, pelaku juga mengakui bahwa narkoba sabu sabu itu baru saja dia beli dari seorang wanita berinisial B.S, warga Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marihat Kodya Pematang siantar” Jelas Rusdy

Selanjutnya di lakukan pengembangan, tepatmya di pukul 23 00.wib, di hari yang sama, team Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus wanita berinisial B.S tersebut

Di lakukan introgasi, wanita berusia ujur ini, mengakui, segala perbuatannya. Bahkan wanita ini mengakui bahwa masih ada menyimpan narkoba sabu-sabu di dalam sebuah dompet.

Selanjutnya dompet tersebut dia ambil Dan dia serahkan kepada petugas, saat di periksa di temukan di dalam dompet, satu buah plastik klip putih tansparan berukuran sedang, ,berisi di duga narkotika jenis sabu sabu sebanyak, di total beratnya brutto 7,13 gram

READ  Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat Di Pematang Siantar. Dari Tahun Sebelumnya 2021

Dengan selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan di kumpulkan berikut kedua tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk lakukan terhadap mereka proses penyelidikan dan penyidikan.

Kini ke dua wanita, tersebut dan seluruh barang bukti yang di temukan telah berada di Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.

“Untuk mempertanggung jawabkan dari segala apa yang mereka lakukan ke dua tersangka tersebut di kenakan sanksi ancaman hukuman sesuai dengan yang tertera di dalam pasal 112 Jo pasal 114 .UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutup Rusdy.(Deni alias.Chaca.S)