Team Jatanras Polres Simalungun Amankan Seorang Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil.
Tobaforindo || Berdalih dipergunakan dalam pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan, inisial CS (lk) 57 tahun Warga Jalan Enggang ,Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat sewa satu unit Mobil mini bus Merk Xenia Nopol BK 109 2 WL ,selama Satu bulan,dari sipemilik inisial DM
Apa lacur, setelah mobil itu berhasil dia kontrak dari sipemilik mobil inisial DM 63 tahun, Warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,
Mobil tersebut digelapkan C.S.
“Peristiwa penipuan dan penggelapan sebuah mobil ini terjadi tepatnya pada 17/ Februari 2021 tahun lalu”.
Mengenai penangkapan kasus penipuan dan penggelapan ini, sesuai keterangan dari Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo SIK, Cetusnya
“Penangkapan ini terjadi,berdasar adanya surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2022 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 10 Mei 2022” Katanya
Lanjut kasat , Awalnya pelaku C,S mendatangi rumah DM (Sipemilik Mobil) singkat cerita pelaku CS, dengan surat perjanjian sewa yang disepakati selama satu bulan pemakaian, pelaku CS berhasil menyewa satu unit mobil milik DM.Yang mana mobil tersebut diserahkan langsung oleh sipemilik inisial DM.
Kemudian jelang satu bulan,saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, namun sipelaku C.S telah berungkali dihubungi sipemilik namun pelaku ogah ataupun tak menghiraukannya.Lalu korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.
Selanjutnyab tepatnya tanggal 29/Juli lalu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan ini dari tempat persembunyiannya di Kota Medan
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., Yang mana pelaku ini ditangkap tepatnya disalah satu rumah kontarakan yang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,tepatnya pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 sekira PKL 04.30 WIB.
Tersangka CS(57) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik pelapor/korban DM.
“Saat ini pelaku CS (57) sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun” Tutup Kasat
(DENI S)