Surat Pernyataan Ali Wardana Sianturi.

Humbang Hasundutan

TOBAFORINDO.com | Humbang Hasundutan.

Saya atas
Nama : Ali Wardana Sianturi
NIK : 121609301077001
Alamat : Pulo giring kec. Pakkat, Kab. Humbang Hasundutan
Menyatakan telah selesai menjalani hukuman perkara pidana perjudian pasal 303 yg di vonis selama 4 bulan yang dibuktikan dgn surat keterangan dari Pengadilan dan surat keterangan dari Rutan kelas IIB Humbang Hasundutan
sesuai dengan peraturan PKPU bahwa telah lebih dari 5 tahun

Dimana saat ini Saya mengikuti pencalonan anggota DPRD pada pemilihan Tahun 2024 dari Partai NasDem.

Nama : Ali Wardana Sianturi
Nik.1216093010770001
Tempat/ Tgl lahir : Bonan Dolok/30-10-1977
Jenis kelamin : Laki-Laki
Tempat Tinggal: Pulo Giring Desa Manalu Kec.Pakkat Kab.Humbang Hasundutan
Nomor Registar : BIIa.09/2018
Perkara/pasal : Perjudian/pasal 303 ayat (1)ke -2KUHP
Nomor / Tanggal Putusan :7/Pid.B/2018/
PN-Trt tanggal satu maret 2018
Pidana : 4 Bulan penjara
Denda —

Bahwa berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem Database permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana tanggal 29-03-2018

Bahwa sesuai dengan surat pembebasan Nama : Ali Wardana Sianturi
Nik :1216093010770001
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 7/PPD.B/2018/YNTN

Putusan itu diberikan pada tanggal 5-juli-2023

“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut

“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Demikian surat pernyataan ini saya perbuat.

READ  KKN Taruna Poltekip Di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kemenkumham Sumut