SMK Negeri 1 Siborongborong Menjadi Sorotan Publik Terkait Pengelolaan Dana Bos 

Daerah

TAPUT – TOBAFORINDO |  Pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, tengah menjadi sorotan publik. Sekolah dengan jumlah siswa mencapai 1.093 orang tersebut diketahui mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.847.170.000, serta dana SPP yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp700.000.000 per tahun.

Namun, pemanfaatan kedua sumber dana tersebut dinilai belum transparan dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada bendahara sekolah, F. Panjaitan, telah berulang kali dilakukan oleh pihak media. Konfirmasi tersebut mencakup penggunaan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana sebesar Rp264.477.000, serta pembayaran honor sebesar Rp187.000.000. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan tumpang tindih dalam penggunaan anggaran, khususnya pada pembayaran honor guru yang bersumber dari Dana BOS, yang diduga juga turut dibiayai melalui dana SPP. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana, yang mengarah pada dugaan praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pihak sekolah setiap tahun menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah pemeriksaan tersebut hanya mencakup Dana BOS, atau juga termasuk pengelolaan dana SPP yang dihimpun dari siswa.

Minimnya keterbukaan dari pihak bendahara dalam memberikan informasi kepada media semakin memperkuat sorotan publik. Bahkan, muncul dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak disusun sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam situasi ini, publik mendesak Inspektorat Provinsi untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS dan SPP telah berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IX, R. Sinaga, saat dikonfirmasi oleh media pada 5 Mei 2026, belum memberikan respons yang memadai. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti suatu kegiatan. Sikap tersebut dinilai belum mencerminkan responsivitas sebagai pimpinan wilayah pendidikan terhadap isu yang menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak bendahara belum memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap adanya keterbukaan dan penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait guna menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

(Tgr / Edys lumbantoruan)