Sidang Praperadilan (Prapid) Boasa Simanjuntak Terhadap Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Panit Tipidsus di Tunda

Medan

TOBAFORINDO.com | Medan, Sidang praperadilan (prapid) Boasa Simanjuntak (56) Tertunda yang mana Pasalnya termohon yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolrestabes Kombespol Valentino Alfa Tatareda SH,S.I.K. dan Kasatreskrim Polrestabes Tengku Fathir Mustafa Panit Tipidsus Aiptu Alam Wijaya tidak hadir dalam persidangan.

Merespons hal itu, Hakim mengagendakan kembali sidang praperadilan tersebut pada tanggal 27 November 2023 mendatang.

Hakim juga membacakan akan memanggil kembali para termohon untuk hadir di sidang prapid pekan depan. Hakim juga menyebut untuk melengkapi permohonan sidang prapid yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

” Sidang yang ditunda dan di agendakan pekan depan permohonan prapid, dan dijadwalkan kembali pada 27 November 2023 jam 12.20 WIB,” kata Hakim.

Untuk diketahui, Boasa Simanjuntak mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan Boasa Simanjuntak terkait laporannya soal dugaan konten yang berisi berita bohong atau (hoax) yang dilakukannya dan di tangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.

“Kita telah mengajukan pra peradilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Boasa Simanjuntak,” kata pengacara , Ali Piliang kepada Awak Media Senin (20/11/2023).

Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 78/pid.pra/2023/PN.MDN pada 20 November 2023. Ali juga berharap dengan langkah proses praperadilan yang dilakukannya supaya polisi dapat melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kliennya.

“Dengan langkah Praperadilan ini, Polisi dapat melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus klien kita Boasa Simanjuntak “, harap Ali
(tim)