Sat Narkoba Polres Siantar Gagalkan Peredaran “EXTASY 306 Butir Dan SABU 1,62 Gram”

Pematang Siantar

Sat Narkoba Polres Siantar Gagalkan Peredaran “EXTASY 306 Butir Dan SABU 1,62 Gram”


Tobaforindo ||  Pematang Siantar, Suprayetno alias Mei pebisnis narkoba Sabu di tangkap aparat keamanan pada Kamis (14/April) lalu, pukul 23.00 wib.

Sesuai keterangan dari Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudy Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdy Ahya SH, melalui release tertulisnya kepada wartawan, diketahui penangkapan ini berdasar dari adanya informasi dari masyarakat

“Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang menginfokan kepihak sat narkoba” Cetus Rusdy kepada wartawan

Kemudian dilakukan penyelidikan kelokasi terlapor , dengan ditemukannya seorang lelaki sesuai ciri cirinya dari sipelapor sedang duduk diatas sepeda motor tepatnya di pinggiran jalan Singamangaraja.

Disaat hendak ditangkap lelaki tersebut, berupaya untuk melarikan diri, sambil membuang sesuatu dari tangannya, dan dengan sigap Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan, mengejar dan berhasil meringkus lelaki dicurigai itu

Setelah diringkus lelaki itu, diperintahkan memungut sesuatu yang dicampakkannya tadi, kemudian lelaki itu mengambil nya dan setelah diperiksa ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu, juga diamankan dari pelaku ini satu buah handphone merk Vivo dan sepeda motor Honda Yamaha Vixion Nopol BK 6583 WAB yang dikendarai pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa ia masih ada menyimpan Narkotika Pil Extasy dirumahnya

Berhubung harinya sudah tidak mengijinkan, keesok harinya tepatnya Jumat (15/April) Suprayetno dibawa kerumahnya.

Setiba dirumahnya pelaku ini
menunjukkan, tepatnya disamping pot bunga yang berada didepan rumahnya ditemukan 1 (satu) buah plastic hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastic yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic berisi 306 (tiga ratus enam) butir pil narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 108,89 gram dan berat total brutto shabu yang diamankan yaitu 1,62 gram.

Selanjutnya Suprayetno, dan seluruh barang bukti kembali diboyong ke ruangan sat narkoba Polresta Siantar.

Saat di interogasi kembali, pelaku ini, selain dia mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut ,pelaku ini juga mengakui bahwa narkoba sabu diperolehnya dari K, sedangkan Extasy dari L.

Dilakukan pengembangan terhadap K dan L hingga kini belum ditemukan.Tutup Rusdy kepada awak media.

Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, kepada Kapolresta Pematang Siantar AKP Boy S.B.Siregar SIK, beliau membenarkan penagkapan tersebut.

“Benar, ada kita tangkap seorang lelaki dicurigai sebagai bandar narkotika sabu dan Extasy. Kini pelaku tersebut masih dalam proses penyidikan. Dan ntinya terhadap pelaku akan kita kenakan
sanksi sesuai UU R.I Nomor 35
Tahun 2009.Tentang Narkotika Pasal 112,Jo Pasal 114” Tegas Boy.(Deni.S)